Pemilu 2019
Beredar Hasil Pilpres 2019 di Luar Negeri, KPU: Kabar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Hasyim Asy'ari menegaskan informasi soal beredarnya perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
• KPUD Jakarta Selatan Buka Pelayanan Formulir A5 Hingga Pukul 16.00 WIB
• Hari Terakhir Pengurusan Formulir A5, KPUD Kota Depok Dipadati Warga
• Demi Coblos 01, Rafi Rela Antre Berjam-jam Urus Formulir A5 di KPUD Jakarta Selatan
• Daftar Situs untuk Cek Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Segera Tentukan Pilihanmu!
C. Surat suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi