Hari Terakhir Pengurusan Formulir A5, KPUD Kota Depok Dipadati Warga
Pantauan TribunJakarta.com, hingga pukul 13.00 WIB warga yang hendak mengurus pindah tempat pemilihan suara masih terus berdatangan ke Kantor KPUD
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Hari terakhir pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok ramai dipadati warga.
Bahkan, antrian warga yang tengah mengurus formulir A5 terpantau menular sehak pagi hari.
Seperti Tomi, salah seorang warga Depok yang tengah mengurus formulir A5 menuturkan, dirinya sudah sejak pukul 10.00 WIB berada di Kantor KPUD Kota Depok.
"Sudah sejak pukul 10.00 WIB, sebenarnya ngurus formulir A5 ibu kan bisa diwakilkan. Ibu KTP Depok tapi saat ini tinggal di Solo," jelas Tomi pada TribunJakarta.com di Kantor KPUD Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (10/4/2019).
Lanjut Tomi, persyaratan untuk mengurus formulir A5 diharuskan membawa fotokopi kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan.
Tak hanya itu, warga yang hendak pindah tempat pemilihan suara juga harus menyertakan surat rekomendasi atau surat keterangan sakit.
"Ini harus pakai surat rekkmendasi atau surat sakit, bisa dibuat sendiri kok suratnya harus diketik," jelas Tomi.
• Hari Terakhir Urus Formulir A5, Pemilih Membludak di Kantor KPU Jakarta Barat
• Persija Jakarta Dapat Sanksi Tegas dari AFC Akibat Ulah The Jakmania
• VIDEO Kecelakaan Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Marunda
Ia menuturkan pihak KPUD Kota Depok memintanya untuk kembali pada esok hari untuk mengambil formulir A5 nya.
"Besok disuruh balik lagi ambil formulirnya karena sekarang sedang ramai sekali kan, tapi saya coba nanti malam kesini lagi karena kalau besok ada urusan.
Pantauan TribunJakarta.com, hingga pukul 13.00 WIB warga yang hendak mengurus pindah tempat pemilihan suara masih terus berdatangan ke Kantor KPUD Kota Depok.