Hari Terakhir Urus Formulir A5, Pemilih Membludak di Kantor KPU Jakarta Barat

Suara keras terdengar dari petugas KPU Jakarta Barat untuk menertibkan pemilih yang hendak mengurus Formulir A5 atau pindah TPS.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pemilih memenuhi Kantor KPU Jakarta Barat untuk mengurus A5 di hari terakhir, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Suara keras terdengar dari petugas KPU Jakarta Barat untuk menertibkan pemilih yang hendak mengurus Formulir A5 atau pindah TPS.

Mereka kewalahan menghadapi pemilih yang membludak di Kantor KPU Jakarta Barat di hari terakhir pengurusan formulir A5.

"Tolong kasih jalan, buat yang mau masuk biar enggak semrawut," teriak petugas KPU di depan pintu masuk kantor KPU Jakarta Barat, Jalan C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, para pemilih tampak berkerumun di depan pintu masuk kantor KPU Jakarta Barat.

Pasalnya, petugas membatasi pemilih sampai di teras kantor.

Pemilih hanya diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU Jakarta Barat setelah mendapat panggilan dari petugas yang mengurus Formulir A5.

Suasana panas pun sempat terjadi karena banyak pemilih yang kecewa setelah berkas yang mereka bawa dianggap tidak sesuai persyaratan.

Sebab, petugas juga mengembalikan berkas pemilih yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Yang paling banyak ditemukan adalah surat keterangan tugas dari para pemilih yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Diketahui, untuk masa perpanjangan pengurusan Formulir A5 hanya untuk pemilih yang dirawat di Rumah Sakit sampai hari pencoblosan, berstatus tahanan, korban bencana alam dan sedang bertugas pada 17 April 2019.

"Saya bawa surat keterangan dari kantor tapi katanya enggak bisa karena enggak ada tanggalnya bahwa di tanggal 17 April itu saya masuk," keluh Roni (30) pemilih yang gagal mengurus formulir A5 di Kantor KPU Jakarta Barat.

Roni mengaku kecewa lantaran menganggap dipersukit oleh KPU.

Sebab, ia tak mungkin pulang ke kampungnya di Surabaya, Jawa Timur hanya untuk memilih lantaran terbentur pekerjaannya di Jakarta.

"Jujur saya agak kecewa karena merasa dipersulit. Saya hari ini udah izin enggak masuk untuk urus ini, tapi ternyata enggak bisa karena alasannya suratnya salah," ucapnya.

Senada dengan Roni, Aisyah (27) juga kesal karena tak bisa mengurus Formulir A5 lantaran surat keterangan yang ia bawa dinyatakan tak sesuai prosedur.

"Kalau kayak gini kan yang diribetin kan pemilih juga. Katanya harus nyoblos tapi pas kita mau urus malah dipersulit begini," ujarnya.

Demi Coblos 01, Rafi Rela Antre Berjam-jam Urus Formulir A5 di KPUD Jakarta Selatan

Tersisa Hari Ini, Simak Cara Urus Formulir A5 Agar Bisa Nyoblos di Perantauan

Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengakui bahwa banyak pemilih yang tak bisa mendapatkan formulir A5 karena tak sesuai prosedur.

"Karena memang sekarang ini khusus yang masuk empat kriteria itu. Kalau yang umum kan sudah ditutup saat 17 Maret lalu," kata Cucum.

Kendati banyak dikeluhkan pemilih, Cucum mengatakan pihaknya akan tetap profesional melayani pemilih yang akan mengurus A5 di hari terakhir ini.

"Layanan ini terakhir jam 4 sore. Karena datanya harus kita input," kata Cucum.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved