Ketua KPUD Jakarta Selatan Sebut Mayoritas Pendaftar Formulir A5 karena Sedang Bertugas
Ratusan orang berduyun-duyun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Ratusan orang berduyun-duyun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Tujuan kedatangan mereka adalah mengurus surat pindah tempat memilih atau Formulir A5.
Ketua KPU Daerah Jakarta Selatan, Agus Sudono menjelaskan terdapat empat alasan seorang calon pemilih mendapatkan Formulir A5.
"Pertama karena sakit, kedua sedang dalam tahanan, ketiga kondisi bencana alam, dan terakhir karena sedang bertugas," kata Agus.
Dari keempatnya, ia mengatakan mayoritas beralasan karena sedang ditugaskan perusahaan tempatnya bekerja.
• VIDEO KPU Jakarta Barat Dipenuhi Pemilih yang Ingin Mengurus Formulir A5
• KPUD Jakarta Selatan Buka Pelayanan Formulir A5 Hingga Pukul 16.00 WIB
Namun, tidak semua yang dipindahtugaskan bisa memenuhi persyaratan.
"Kita melihat kebanyakan karena tugas. Di situ dicantumkan surat tugasnya," ucap Agus.
"Tapi kalau dia bekerja, misalnya sudah tiga bulan dari Januari, tidak kita layani. Surat tugas itu dimulainya harus setelah 17 Maret, nanti pasti kita verifikasi."