Pemilu 2019
Raihana, Urus A5 Demi Perjuangkan Hak Suara Anaknya Dalam Pemilu 2019
Ibu asal Jakarta ini melakukan itu semua demi anaknya yang hendak melakukan pemindahan lokasi TPS.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Raihana, datang seorang diri menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat guna mengurusi hak suara anaknya.
Ibu asal Jakarta ini melakukan itu semua demi anaknya yang hendak melakukan pemindahan lokasi TPS.
"Anak saya tanggal 17 April 2019 itu ada tugas di rumah sakit, hari ini dia tidak bisa mengurus kayak beginian," kata Raihana, di area kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Menurut Raihana, hak suara ini merupakan hak atau kewajiban yang harus dilakukan dalam ajang pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali.
"Momentum ini sangat penting, semua orang punya hak, termasuk anak saya yang meminta saya untuk mengurus hak suaranya," ujar Raihana menggebu-gebu.
Raihana bercerita, dirinya sangat menyayangkan saat sang kakaknya tidak dapat membuat formulir A5 lantaran tidak ada surat keterangan sakit.
Sebab, kakaknya Raihana sedang mengidap suatu penyakit yang tidak dirawat oleh pihak rumah sakit.
Melainkan, kakaknya tersebut melakukan perawatan dengan cara konvensional.
"Gara-gara tidak ada surat keterangan rumah sakit, kakak saya jadi golput tahun ini," ujar Raihana yang memakai masker.

Karenanya, Raihana tidak ingin anaknya mengalami nasib tersebut.
"Pokoknya anak saya harus dapat hak suaranya, ini sudah saya urus segala syarat-syaratnya," kata Raihana.
Diketahui sebelumnya, anak Raihana sedang bertugas di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Pun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) anaknya berlokasi di luar Jakarta.
Oleh sebab itu, sang anak meminta tolong kepada Raihana untuk membuat formulir A5.
• Dinas Kesehatan DKI Jakarta Siapkan 2 Rumah Sakit Bagi Caleg Gagal yang Stres
• Bermain 3 Gim Lawan Khosit, Jonatan Christie Mengaku Kurang Sabar
• Ingat, Jangan Selfie Saat Mencoblos di Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU