Pemilu 2019

Tak Bisa Dapat Formulir A5, Banyak Calon Pemilih Merasa 'Digolputkan'

Di KPU Jakarta Barat misalnya, dari ratusan pemilih yang mengantre tak semuanya bisa mendapatkan A5.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Robei, pemilih yang tak bisa mendapatkan formulir A5 saat mengurus di kantor KPU Jakarta Barat. 

Selain disebutnya minim sosialisasi, pelayanan yang diberikan KPU dalam hal ini Jakarta Barat kurang memuaskan.

"Masih kurang memuaskan ya, lihat aja kita ditelantarin diluar gini padahal cuaca cukup panas dan banyak yang ditolak karena surat keterangannya dipermasalahin. Padahal kita kan niatnya mau ikut nyoblos bukan mau bikin kacau," bebernya.

Selain keduanya, masih banyak pemilih yang tak dapat mendapatkan formulir A5 karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

Diketahui, untuk masa perpanjangan pengurusan A5 hanya untuk pemilih yang dirawat di Rumah Sakit sampai hari pencoblosan, berstatus tahanan, korban bencana alam dan sedang bertugas pada 17 April 2019.

Sedangkan bagi pemilih diluar kriteria itu batas pengurusan A5 telah berakhir sejak 17 Maret 2019.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved