Pilpres 2019

Tersisa Hari Ini, Simak Cara Urus Formulir A5 Agar Bisa Nyoblos di Perantauan

Segera datang ke kantor KPU kabupaten atau kota untuk mengurus pindah memilih sehingga dapat menggunakan hak suaramu pada Pemilu 2019.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Ilustrasi pemungutan suara pilkada. 

TRIBUNJAKARTA.COM -Pemilih di perantauan yang tak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu, masih bisa mengurus formulir A5 untuk pindah memilih hingga Rabu (10/4/2019).

Segera datang ke kantor KPU kabupaten atau kota untuk mengurus pindah memilih sehingga dapat menggunakan hak suaramu pada Pemilu 2019.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan untuk pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019.

TribunJogja.com melansir laman Twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa alasan yang diizinkan untuk pindah memilih adalah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Alasan pindah memilih itu tidak berlaku apabila berekreasi, menghadiri acara pernikahan, ataupun alasan lain yang tak sesuai kondisi tersebut.

Oleh karena kesempatan mengurus pindah memilih diperpanjang dan akan ditutup dua hari lagi, sebaiknya saat ini kamu segera datang ke kantor KPU terdekat untuk mengurus pindah memilih.

Berikut adalah cara mengurus formulir A5untuk pindah memilih.

1. Pastikan Nama Terdaftar di DPT

Namamu harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bila ingin pindah memilih.

Cek nama di DPT sangat mudah.

Kamu tinggal membuka laman lindungihakpilihmu.kpu. go.id atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi "KPU RI Pemilu 2019" di Play Store.

Selanjutnya, masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik.

Nanti akan muncul nama, jenis kelamin, di daerah mana kamu terdaftar dan harus memilih di TPS berapa.

Selain secara online, mengecek nama di DPT juga dapat dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat.

2. Datang ke Kantor KPU

Bila sudah pasti namamu terdaftar di DPT, selanjutnya datang ke kantor KPU kabupaten atau kota.

Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengurus pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU daerah asal atau bisa juga di tempat domisili sekarang.

"Contoh mahasiswa dari Jakarta, kos di Gejayan. Prosedur pertama dia mengurus di KPU atau PPS di sana (tempat asal) kemudian melapor ke KPU Kabupaten Sleman karena tinggal di Sleman," kata Hamdan. Minggu (6/1/2019) lalu.

Cara kedua, pemilih tersebut bisa langsung melapor ke kantor KPU domisili sekarang, dalam contoh ini adalah KPU Sleman.

3. Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik

Untuk pindah memilih, jangan lupa membawa KTP elektronik saat mengurus pindah memilih di kantor KPU.

"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujar Hamdan kepada Tribunjogja.com

Untuk pemilih yang pindah memilih dapat mencoblos calon pilihannya dengan kriteria sebagai berikut:

1) Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2) Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3) Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4) Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5) Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya. (Tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Mengurus Formulir A5 untuk Pindah TPS Mencoblos Pemilu 2019, Hari Ini Batas Waktu Terakhir

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved