Pemilu 2019
Ratusan Orang di Kelurahan Tanah Tinggi Dikerahkan Kebut Rampungkan Formulir A5
Di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, warga pendatang yang mengurus formulir A5 mencapai sekitar 60 orang saat 17 Maret.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pengurusan formulir A5 atau surat pindah tempat memilih resmi di tutup sejak Rabu (10/4/2019).
Awalnya pengurusan formulir A5 dijadwalkan dari bulan Desember 2018 hingga 17 Februari 2019.
Namun KPU memperpanjang waktu pengurusan formulir A5 hingga tanggal 17 Maret 2019.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5 dimulai kembali pada 1 sampai 10 April 2019.
Di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, warga pendatang yang mengurus formulir A5 mencapai sekitar 60 orang saat 17 Maret lalu.
• Menyemarakkan Pemilu 2019, Akan Ada TPS Unik di Kecamatan Tambora
Mengenai jumlah warga yang mengurus surat pindah tempat memilih sejak tanggal 1 sampai 10 April ini, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum mengetahui jumlahnya.
"Kalau A5 cukup banyak yang kemarin pas di tutup 17 Maret itu, ada sekitar 60 orang kalau di Kelurahan Tanah Tinggi. Kalau ditambah sama pengurusan yang terbaru mungkin bisa sampai ratusan lah," tutur Solihin Anggota PPS Kelurahan Tanah Tinggi kepada TribunJakarta.com, Kamis (11/4/2019).