Pemilu 2019

Tak Sempat Ambil Surat A5? Ini yang Harus Disiapkan Jika Ingin Titip Ambil

Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Para calon pemilih sedang antre mengambil surat A5, di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Untuk anda yang membuat formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, bisa mengambil surat A5 yang sudah selesai dibuat pada hari ini atau Kamis (11/4/2019).

Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.

1. Titipkan Surat 'Tanda Terima Berkas Permohonan A5'

Cara pertama, bisa menitipkan surat tanda terima berkas permohonan A5 kepada kawan Anda.

2. Titipkan Foto KTP-el Asli dan Fotokopi KTP-el

Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.

Atau, bisa juga memberikan KTP el asli beserta fotokopiannya secara langsung kepada kawan Anda.

Nantinya, kawan Anda bisa menunjukkan langsung kepada panitia atau staf KPU Kota Jakarta Pusat.

3. Pastikan teman anda mau membantu

Ketiga, sebelum Anda memberikan surat tanda berkas permohonan A5 dan KTP-el beserta fotokopiannya, alangkah baiknya menanyakan kepada kawan Anda apakah berkenan menolong?

Jika beruntung, Anda bisa merasa tenang lantaran kawan terdekat sudah ingin menolong.

Namun, komisioner KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat mengimbau agar diambil secara langsung oleh yang berkaitan.

"Lebih baik ambil sendiri daripada dititi sama teman, lebih aman," kata Imam, sapaannya, di area kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Diketahui sebelumnya, durasi untuk mengambil surat A5 ini berlangsung mulai 11-16 April 2019.

Pun acara pengambilan surat A5 tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved