Kecelakaan Beruntun di Tol BSD, Ini 12 Cara Mengemudi Secara Aman di Jalan Tol

Meski dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas sesuai namanya sebagai jalan bebas hambatan, mengemudi di jalan tol memiliki sejumlah peraturan.

Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Satu dari empat mobil terlibat kecelakaan beruntun di tol BSD-Jakarta di KM 9.500 rusak parah. Kecelakaan pukul 11.50 WIB, Jumat (12/4/2019). 

Dasar hukum: Pasal 42, PP No.15/2005

3. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului.

Gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang.

Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.

Dasar Hukum: Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009

4. Ketika melihat orang lain telah menghidupkan lampu sign di depan Anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan Anda.

Jangan malah menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Dasar Hukum: Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009

5. Bila Anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur).

Atau gunakan lajur paling kiri bila Anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan.

Gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila Anda ingin mendahului.

Atau bila Anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan melaju dengan kecepatan di atas minimal dari yang ditentukan.

Dasar Hukum: Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)

6. Tetap melihat spion Anda secara periodik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved