Pemilu 2019

Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT

Berikut Tribunjakarta.com merangkum cara mengecek DPT hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT

Editor: Wahyu Aji
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tangkap layar mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id 

TRIBUNJAKARTA.COM - Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019), anda harus memastikan dirimu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah anda terdaftar dalam DPT.

Jikapun anda belum terdaftar dalam DPT, kamu masih memiliki peluang untuk tetap bisa mencoblos dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Berikut TribunJakarta.com merangkum cara mengecek DPT hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin 915/4/2019):

1. Cara Mengecek DPT

Untuk bisa mengetahui apakah anda terdaftar dalam DPT atau tidak, anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara. 

Pertama, mengecek DPT secara online.

Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Nantinya, anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

H-2 Jelang Pemilu 2019, Pengambilan Formulir A5 Masih Ada

Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.

Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat anda memilih. 

Pantauan Tribunnews.com, portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id sempat tak bisa diakses pada Senin pagi. 

Namun, pada Senin siang pukul 14.10 WIB, situs ini sudah bisa di akses. 

Screenshot mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Screenshot mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat. 

Di sana, petugas akan membantu anda untuk mengecekkan apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.

2. Solusi agar Bisa Mencoblos saat tak Terdaftar di DPT

Jika anda tak terdaftar dalam DPT, masih ada peluang bagi Anda untuk tetap bisa menggunakan hak pilih.

Caranya yakni Anda datang ke TPS dengan membawa e-KTP ataau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Suket).

Namun, anda hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Waktu memilih pun dibatasi yakni mulai pukul 12.00-13.00 dengan ketentuan surat suara masih tersedia.

Pemilih Boleh Mencoblos di Atas Pukul 13.00, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemilu 2019 akan segera diselenggarakan pada 17 April 2019.

Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

4 Hari Putrinya Diculik Hingga Ditemukan di Stasiun Senen Orang Tua: Alhamdulillah Bisa Kumpul Lagi

Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Yang harus dibawa ke TPS

Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019.

TPS dibuka pada pukul 07.00.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Selundupkan Uang Tunai Asing Rp90 Miliar, Melihat Kantor Pemilik dan Kurir Tak Bisa Tunjukan Bukti

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.

lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.

(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved