Pemilu 2019

Tak Terdaftar Dalam DPT dan DPTb, Ini yang Perlu Dilakukan Agar Bisa Memilih

"Tapi, alamat yang tertera di KTP harus sesuai dengan alamat TPS di mana dia akan menggunakan hak pilihnya," tambah dia.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memberikan penjelasan tentang tata cara memilih bagi DPK di Gedung Promotet Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, KPU DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa tidak semua pemilik KTP Elektronik bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana pun.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, mereka yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Selama ini, ia mengaku sering mendapatkan broadcast dari aplikasi Whatsapp Group, yang berisi bahwa pemilih DPK hanya tinggal menunjukkan KTP Elektronik ketika sampai di TPS.

"Yang perlu diluruskan adalah, DPK boleh datang ke TPS dan tidak kehilangan hak pilihnya, sepanjang bisa menunjukkan KTP Elektronik atau Suket (Surat Keterangan) pengganti KTP Elektronik," kata Betty di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

"Tapi, alamat yang tertera di KTP harus sesuai dengan alamat TPS di mana dia akan menggunakan hak pilihnya," tambah dia.

Seseorang yang masuk dalam DPK hanya memiliki waktu memilih satu jam terakhir pukul 12.00 hingga 13.00, dan selama surat suara masih tersedia di TPS.

Betty menuturkan, pemilih DPK juga akan mendapat empat jenis surat suara, sama seperti pemilih DPT.

"Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sudah pasti dapat, kemudian DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi," terangnya.

Hujan, Jalan Kebon Sirih Menuju Kwitang Terpantau Macet

Hasil Lengkap Drawing Babak Delapan Besar Piala Indonesia, Reuni Tercipta dan Persiapan Sejumlah Tim

Ada Warga Ingin Membuat Formulir A5 Hari Ini, Petugas KPU: Sudah Telat

Sementara itu, bagi pemilih DPT dan DPTb, dianjurkan untuk membawa formulir C6 berserta identitas kependudukan.

"Boleh KTP Elektronik, SIM, Kartu Keluarga atau paspor," kata Betty.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved