Pemilu 2019
Telat Semenit Datang ke TPS, Hak Pilih Dipastikan Gugur
"Kalau dia datang ke TPS pukul 13.01 di hari H, tentu tidak akan kami layani," kata Betty Epsilon Idroos
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak bakal berlangsung pada Rabu (17/4/2019).
Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pencoblosan sudah bisa dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Sementara, Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 sampai 13.00.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menegaskan, pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lewat dari pukul 13.00, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kalau dia datang ke TPS pukul 13.01 di hari H, tentu tidak akan kami layani," kata Betty Epsilon Idroos di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
"Jadi kami akan tetap melayani pemilih jika dia datang selambat-lambatnya pukul 13.00 waktu setempat," tambahnya.
Andaikata terdapat antrean dan waktu sudah menunjukkan lewat dari pukul 13.00, Betty menjelaskan jika pemilih tetap dilayani.
• (VIDEO) APK Masih Terpasang, Warga Sebut Membahayakan
• Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah, TGB Singgung Manfaat Nyata Bagi Umat
• Cara PPS Kelurahan Johar Baru Hindari Stres Saat Bertugas Siapkan Logistik Pemilu
"Intinya sepanjang dia datang ke TPS sebelum pukul 13.00, pelayanan akan dibuka," ujarnya.
"Setelah pemilih terakhir selesai menggunakan hak pilihnya, baru akan dilakukan penghitungan suara," lanjut dia.
