Pemilu 2019
40 Lembaga Rilis Quick Count Pemilu 2019 Terdaftar di KPU, Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil quick count Pemilu 17 April 2019 bisa dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil quick count Pemilu 17 April 2019 bisa dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB.
Selain itu, simak 40 lembaga survei resmi yang terdaftar di KPU RI untuk mengetahui hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.
Melansir Kompas.com sejumlah 40 lembaga berpartisipasi dalam hitung cepat.
Seluruhnya telah lolos verifikasi KPU RI untuk melakukan hitung cepat pada Rabu, 17 April 2019.
Berikut daftar lembaga quick count berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Satu di antaranya Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia