Pemilu 2019
Tersisa 40 Surat A5 di Jakarta Pusat, Bagi yang Belum Mengambil Masih Punya Waktu Sampai Besok
"Kalau lewat dari jam 12 siang, sudah tidak dilayani. Hilang hak suaranya," ujar Dahlan, sapaannya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, Nizar, mengatakan ada sekitar 40 surat formulir A5 yang belum diambil oleh pemiliknya.
"Masih ada surat A5 yang tersisa, sekitar 40-an belum diambil sama yang punya," kata Nizar, di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Nizar menambahkan, sekitar 40 surat A5 tersebut tersimpan dengan baik dan aman.
"Aman, kita menaruh di tempat yang aman pokoknya," tegas Nizar yang memakai jaket.
Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat, Achmad Dahlan, menyatakan durasi pengambilan surat A5 sampai esok hari, 17 April 2019.
"Besok masih bisa, sampai jam 12 siang," katanya.
Jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan, lanjut dia, maka hak suara calon pemilih akan hilang.
"Kalau lewat dari jam 12 siang, sudah tidak dilayani. Hilang hak suaranya," ujar Dahlan, sapaannya.
• Diguyur Hujan, Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Persiapan Pemilu di Kota Depok
• Mama Amy Bocorkan Kondisi Rumah Tangga Raffi Ahmad & Syahnaz, Nia Ramadhani Beri Komentar Pedas
• Ibu Korban Penculikan di Bekasi Akui Selama Ini Teledor Jaga Anak
Dahlan mengimbau agar warga yang belum mengambil surat A5 di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, segera mengambil.
"Lebih cepat lebih baik," pungkas Dahlan.