Pemilu 2019

Tersisa 40 Surat A5 di Jakarta Pusat, Bagi yang Belum Mengambil Masih Punya Waktu Sampai Besok

"Kalau lewat dari jam 12 siang, sudah tidak dilayani. Hilang hak suaranya," ujar Dahlan, sapaannya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Staf KPU Kota Jakarta Pusat, Nizar (tengah), komisioner KPU Kota Jakarta Pusat, Achmad Dahlan (paling kanan), sedang melihat data calon pemilih, di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, Nizar, mengatakan ada sekitar 40 surat formulir A5 yang belum diambil oleh pemiliknya.

"Masih ada surat A5 yang tersisa, sekitar 40-an belum diambil sama yang punya," kata Nizar, di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Nizar menambahkan, sekitar 40 surat A5 tersebut tersimpan dengan baik dan aman.

"Aman, kita menaruh di tempat yang aman pokoknya," tegas Nizar yang memakai jaket.

Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat, Achmad Dahlan, menyatakan durasi pengambilan surat A5 sampai esok hari, 17 April 2019.

"Besok masih bisa, sampai jam 12 siang," katanya.

Jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan, lanjut dia, maka hak suara calon pemilih akan hilang.

"Kalau lewat dari jam 12 siang, sudah tidak dilayani. Hilang hak suaranya," ujar Dahlan, sapaannya.

Diguyur Hujan, Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Persiapan Pemilu di Kota Depok

Mama Amy Bocorkan Kondisi Rumah Tangga Raffi Ahmad & Syahnaz, Nia Ramadhani Beri Komentar Pedas

Ibu Korban Penculikan di Bekasi Akui Selama Ini Teledor Jaga Anak

Dahlan mengimbau agar warga yang belum mengambil surat A5 di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, segera mengambil.

"Lebih cepat lebih baik," pungkas Dahlan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved