Viral Arogansi Pengemudi Fortuner B 1592 BJK, Lewat Bahu Jalan Tol hingga Ngamuk Injak Kap Mobil
Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarainya
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019).
Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.
Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.
• VIDEO Detik-Detik Toyota Fortuner Tabrak Sejumlah Kendaraan di Fatmawati Dihakimi Pengendara
Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.
Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.
Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.
Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.
• Pulang dari Mal, Hj Muchtar Kesal Lihat Pagar Rumah Rusak Dihantam Pengendara Fortuner
Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.
"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.
Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.
Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.
Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.
Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.
• Pengemudi Toyota Fortuner Ngantuk Tekan Gas Hingga Terbang dan Nyangkut di Bundaran
Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.
Arogansi di jalan tol
Kasus arogansi pengemudi mobil di jalan tol beberapa kali terjadi.
Seorang pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1090 FCY diamankan setelah menodongkan pistol ke polisi di Gerbang Tol Kuningan II Jakarta Selatan, Kamis (29/33/2018) sore tadi.
Berdasarkan informasi di Twitter resmi Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya, penodong pistol ke polisi itu ditangkap di ruas jalan tol dalam kota, tepatnya di depan Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia diringkus setelah sempat melarikan diri usai menodongkan pistol.
"Polri mengamankan Pengemudi Toyota Fortuner B 1090 FCY yang mengacungkan senjata di GT Kuningan 2," tulis TMC pada pukul 17.18 WIB.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Widodo, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk pistol yang dipakai pelaku untuk menodong polisi.
Dan ternyata pistol itu bukan senjata organik. Tapi, hanya berupa pistol mainan alias airsoft gun.
"Senjatanya, senjata mainan," kata Slamet Widodo.
Diduga pengemudi ini sudah sering menggertak dengan senjata mainan itu.
Petugas telah mengamankan pengemudi tersebut untuk diperiksa terkait motif di balik penodongan tersebut
Terancam pidana
Teza Irawan (24) diduga kerap menggertak pengguna jalan menggunakan senjata api jenis revolver yang ada di mobilnya.
Ia ditangkap polisi karena nekat revolver dari balik jendela mobil merek Toyota Fortuner nomor polisi B 1090 FCY kepada polisi di gerbang tol Kuningan II Jakarta Selatan, Kamis (29/33/2018) sore.
Berdasarkan informasi di Twitter resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya, penodong pistol ke polisi itu ditangkap di ruas jalan tol dalam kota, tepatnya di depan Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia diringkus setelah sempat melarikan diri usai menodongkan pistol ke pengendara lain.
"Polri mengamankan Pengemudi Toyota Fortuner B 1090 FCY yang mengacungkan senjata di GT Kuningan 2," tulis TMC pada pukul 17.18 WIB.
Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Widodo, mengatakan petugas menemukan sepucuk pistol pelaku untuk menodong polisi yang ternyata bukan organik tapi hanya airsoft gun.
"Senjatanya, senjata mainan," kata Slamet.
Petugas telah mengamankan pengemudi tersebut untuk diperiksa terkait motif di balik penodongan tersebut
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, peristiwa penodongan tersebut terjadi pukul 15.00 WIB.
"Pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba Teza menghentikan mobil dan mengeluarkan revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (Patroli Jalan Raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.
Ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun sebuah sarung senjata, KTP, SIM dan mobil Teza.
"Pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Malvino. (Kompas.com/TribunJakarta)