Pilpres 2019

Data Exit Poll Poltracking Dekati 100 Persen untuk Pilpres 2019, Tonton di Sini

Data exit poll lembaga survei Poltracking Indonesia hampir 100 persen. Sesaat lagi Poltracking akan menyampaikan analisnya terkait data exit poll.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Capres petahana Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto bercanda disaksikan Ketua KPU Arief Budiman menjelang dimulainya debat putaran empat di Hotel Shangri La, Jakarta (30/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Data exit poll lembaga survei Poltracking Indonesia sudah mencapai 90 persen.

Hal itu disampaikan langsung CEO Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.

Melalui akun Twitternya, Hanta Yuda membeberkan progress perhitungan data exit poll yang dilakukan Poltracking.

Hanta Yuda menjelaskan, hingga pukul 11.50 WIB, data exit poll yang masuk sudah lebih dari 90 persen.

"Data ExitPoll Pemilu 2019 Poltracking Indonesia @poltracking sampai pkl 11.50 ini sudah masuk lebih dari 90%, menuju 100%," tulis Hanta Yuda, Rabu (17/4/2019).

Hanta Yuda menerangkan, data-data tersebut akan disampaikan pada pukul 13.15 WIB.

Data exit poll Poltracking akan disampaikan secara langsung di stasiun televisi TVone.

"InsyaAllah pkl 13.15 nanti kami akan live di tvOne untuk sampaikan data-analisis," tulis Hanta Yuda.

Sementara untuk quick count, lanjut dia, baru akan disampaikan pukul 15.00 WIB.

Berikut link live streaming penyampaian data dan analisis exit poll Poltracking Indonesia.

LINK

LINK

Untuk diketahui, exit poll merupakan melihat gambaran perilaku pemilih setelah melakukan pemilihan.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, para pemilih yang telah memberikan suaranya akan diwawancara secara acak dan tidak mewakili pemilihan TPS secara keseluruhan.

Pertanyaan yang diajukan seputar gambaran perilaku pemilih yakni soal kecenderungan arah pilihan, dan mengapa memilih calon tertentu.

Namun, ada kecenderungan quick count (hitung cepat) lebih akurat dibanding exit poll.

Celupkan Jari ke Tinta Usai Coblos, Hotman Paris: Kok Kayak Syahrini

Tepati Janji Foto Ini Seusai Nyoblos, Nicholas Saputra Buat Heboh & Jadi Trending Twitter

Karena quick count merupakan metode pemantauan hasil pilpres yang paling ampuh.

Proses quick count dengan menghitung presentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Di tahun 2018, exit poll juga digunakan lembaga survei Saiful Mujani (SMRC).

Saat itu SMRC menunjukkan exit poll pada pemilihan kepala daerah serentak di 6 provinsi.

Dilansir oleh VOA, exit poll saat pilkada tersebut digunakan untuk merujuk pada Pilpres 2019.

Sementara di Amerika Serikat, exit poll juga menjadi rujukan media setelah pemilihan.

Namun, di tahun 2000, exit poll pernah menuai kontroversi.

Dikarenakan saat itu Josh W Bush memenangkan pemilihan di negara bagian Florida berdasarkan exit poll.

Ditemani Ajudan Pribadi Saat Nyoblos Pilpres 2019, Veronica Tan: Si Ganteng Selalu Jagain Saya

Promo Pemilu 17 April 2019, Gratis Karaoke dan Nonton Film Hanya Hari Ini, Intip Syaratnya!

Kemenangan itu merujuk bahwa jika telah memenangkan suara di negara bagian Florida maka suara menuju Gedung Putih semakin dekat.

Di beberapa wilayah di Amerika Serikat, exit poll menjadi pertimbangan untuk masuk ke media.

Terlebih jika suara yang dihasilkan sangat tipis.

MK Putuskan Hasil Hitung Cepat Baru Dapat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

Unik, Panitia Pemungutan Suara TPS di Tangerang Kompak Pakai Seragam SD

Naik Alphard Putih, Hotman Paris Boyong Keluarganya Mencoblos di Sunter Jaya

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019. Sidang digelar di gedung MK, Selasa (16/4/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi, Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Hakim konstitusi menilai pengaturan quick count baru dapat dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia bagian Barat (WIB) selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, maka dinilai dapat mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat. Sebab, kata hakim konstitusi, masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error.

Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Tepati Janji Foto Ini Seusai Nyoblos, Nicholas Saputra Buat Heboh & Jadi Trending Twitter

Akui Pernah Disebut Kafir Karena Unfollow UAS & Beda Pilihan, Yusuf Mansur: Gak Apa-apa Saya Ridho

 

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiribaru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Untuk diketahui, MK menangani uji materi setelah pemohon mengajukan permohonan.

Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.

Pemohon beralasan, dengan dihidupkannya kembali frasa “larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang” dan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat” beserta ketentuan pidananya dalam UU Pemilu.

Maka pembentuk undang-undang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.

Padahal Pemohon secara kelembagaan telah mempersiapkan seluruh resources untuk berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya Pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal a quo.

Sebagaimana diketahui, seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah melalui tiga putusan yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3April 2014.

Sedangkan Perkara 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh para Pemohon yang terdiri atas PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara. Para Pemohon menguji pasal yang serupa dengan perkara sebelumnya yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Para Pemohon menjelaskan, penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Terlebih pemilu tahun ini adalah pemilu perdana yang menggabungkan pilpres dan pileg dalam sejarah Indonesia. Warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Menurut para Pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Hal ini menurut para Pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

(TribunJakarta/Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved