Sopir Fortuner Arogan Injak Kap Mobil Minta Maaf, Kasus Berujung Damai dan Pelajaran yang Dipetik

setiap kasus arogan atau emosi di jalan raya biasanya diakibatkan masalah yang sebenarnya sepele, tapi karena terpancing emosi dan juga rasa ego.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @ridholaksamana
Surat permintaan maaf pengemudi arogan yang injak mobil karena jalurnya terhalang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Oloan Nadeak (35) akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Oloan merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang naik kap mobil pengemudi lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Tak hanya naik kap mobil orang lain, Oloan Nadeak juga menyiram air, memukul kaca mobil, dan melakukan pengancaman.

Aksi Oloan ini sempat direkam oleh pengemudi atau penumpang mobil yang diancam, yakni Siti Minanda dan suaminya, Ridho Laksamana.

Video rekaman mereka sempat viral di media sosial, karena Oloan tampak sangat arogan dan menantang Ridho Laksamana yang mengemudikan mobil.

"Iya, kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan si pengemudi Fortuner. Sekarang ada di Rutan Polda Metro. Penyidikan masih terus berjalan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (18/4/2019).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta sesuai video yang viral di media sosial, terkait aksi arogan Oloan tersebut.

"Sehingga diputuskan ditahan, karena ada ancaman seperti dalam video tersebut. Ini yang sedang diselidiki,” ujar Argo Yuwono.

Siti Minanda dan Ridho yang mengendarai Honda Brio mengaku sempat menghalangi laju Fortuner putih yang dikendarai Oloan.

Sebab, Oloan mengambil jalur kiri jalan yang jelas melanggar aturan. Tak senang dengan yang dilakukan Ridho, Oloan langsung memepetnya di bahu jalan.

Ia turun dari mobil dan naik ke kap mobil Brio yang ditumpangi Siti dan Ridho, sambil menantang dan mengancam.

Pasca-kejadian, Oloan sebenarnya sudah bertemu Siti dan Ridho sekaligus meminta maaf. Pertemuan mereka terjadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2019) malam.

Meski begitu, polisi tetap memproses kasus ini hingga akhirnya menahan Oloan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran.
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran. (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @ridholaksamana)

Diberitakan sebelumnya, seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019).

Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.

Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.

Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.

Video aksi arogan pengendara Toyota Fortuner di Tol Pancoran tersebut langsung viral di Instagram.
Video aksi arogan pengendara Toyota Fortuner di Tol Pancoran tersebut langsung viral di Instagram. (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @ridholaksamana)

Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.

Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.

Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.

Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
  • Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

Belajar dari kasus ini hingga berujung damai

Saat ini, pelaku yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Meski sudah selesai, namun menurut pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus tersebut, yakni pentingnya berempati saat berkendara.

"Sebenarnya banyak yang bisa dijadikan pelajaran, pertama adalah soal pentingnya memahami regulasi soal berkendara, karena bila bicara kesalahan dia lewat bahu jalan sudah jelas salah. Tapi yang paling penting adalah soal empati sesama pengguna jalan, ini yang selama ini kurang disosialisasikan," ucap Jusri beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Jusri menegaskan selain edukasi yang sifatnya pengetahuan keselamatan berlalu lintas, sikap empati atau rasa peduli sesama pengguna jalan juga tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Hampir setiap kasus arogan atau emosi di jalan raya biasanya diakibatkan masalah yang sebenarnya sepele, tapi karena terpancing emosi dan juga rasa ego, maka bisa memicu sebuah konflik.

Dalam kasus pengendara Fortuner arogan, bila dicermati sebenarnya ujung masalahnya cukup sederhana, yakni adanya sifat ego dari masing-masing pengendara.

Pelaku merasa tak terima karena saat akan menyalip dari bahu jalan dihalangi oleh mobil korban, sementara itu, korbannya mempertahankan egonya untuk tak memberikan jalan ke pelaku agar bisa tertangkap polisi.

"Dari segi kacamata kita mungkin hal tersebut wajar dilakukan korban, karena dia pada posisi benar, sementara si pelaku ini melanggar lalu lintas. Tapi ujungnya kita tidak tahu bila ternyata apa yang menurut kita benar akan menimbulkan konflik dan memiliki risiko kerugian bagi kedua belah pihak," kata Jusri.

"Ini bukan pertama kalinya, saya sudah banyak melihat kasus seperti ini, bahkan sampai ada yang akhirnya adu jotos dan meninggal dunia karena serangan jantung beberapa tahun lalu di Jagorawi, masalahnya karena terpancing emosi di jalan raya yang harusnya bisa dihindari bila para pengendara memiliki sikap empati," ujar Jusri.

Sikap empati di jalan raya bagi sebagian pengendara di Indonesia memang masih minim, contoh paling sederhana adalah soal paradigma kendaraan besar yang dianggap selalu salah dibandingkan kendaraan yang lebih kecil, layaknya mobil dengan motor.

Padahal belum tentu semua pengendara mobil salah, bisa saja pemotor yang melanggar dan mengakibatkan konflik.

Oloan Nadaek (35) tersebut telah meminta maaf langsung sebanyak tiga kali kepada korban yang merupakan pasangan suami istri, Ridho Laksamana dan Siti Maninda Pulungan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4/2019).

"Dia (Oloan) mengakui enggak ada alasan yang membenarkan dia berbuat seperti itu. Dia khilaf, dia tau dia salah, dia tau kalau hal ini tidak sepantasnya dia lakukan, dia tau dia merugikan banyak pihak,” ujar Siti Maninda kepada, Selasa malam usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Viral Arogansi Pengemudi Fortuner B 1592 BJK, Lewat Bahu Jalan Tol hingga Ngamuk Injak Kap Mobil

“Kebetulan kita sama-sama orang Batak. Jadi, kalau orang Batak menundukkan kepalanya sudah sampai ke bawah sekali dan menaikkan sepuluh jarinya ke atas itu artinya dia sudah sangat memohon."

"Sekitar tiga kali pas papasan dia minta maaf dan dia meminta izin penyidik untuk bersalaman dengan saya dan suami, dia minta tolong dimaklumi kesalahannya."

Maninda dan suami juga mengaku telah memaafkan Oloan yang kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Mereka bertiga mengklaim sudah bersalaman, bahkan berpelukan selama pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa siang. (WartaKota/Kompas.com/TribunJabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved