Pilpres 2019

Mengenal Sekilas Formulic C1 yang Ramai Diperbincangkan di Pipres 2019

Beberapa hari setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selesai, banyak orang membicarakan formulir C1.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa
Pemilu 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa hari setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selesai, banyak orang membicarakan formulir C1.

Apalagi kalau sudah berkaitan dengan penghitungan surat suara.

Kalau boleh tahu, apa sih sebenarnya formulir C1 itu?

Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara di TPS.

Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4).

Viral di Medsos 5 Komisioner KPU Disebut Diusung Parpol Koalisi Prabowo, Ini Komentar Mahfud MD

Postingan Istri Andre Taulany Jadi Viral di Medsos, Hanum Rais Bereaksi Begini

Viral di Medsos Jokowi Tak Bisa Jadi Presiden meski Raih 51 % Lebih, Ini Komentar Refly Harun

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Twitter/KPU_ID
 

Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.

Sinopsis Film Enough yang Bakal Tayang Malam Ini Pukul 23.00 WIB, Jangan Sampai Kelewatan!

Ramalan Zodiak Senin 22 April 2019, Aries Tergesa-gesa, Cancer Bingung, Aquarius Punya Masalah

Pengakuan Dhawiya Dinikahi dengan Mahar Rp 100 Ribu, Nia Ramadhani Beri Komentar Menohok

 

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.

kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
 

Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:

-Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

-Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

-Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat

-Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

-Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

Disebut Sebagai Ibu Presiden Saat Bareng dengan Sule, Ini Reaksi Naomi Zaskia

Beda Usia 11 Tahun dengan Andre Taulany, Simak 6 Fakta Erin Taulany yang Dilaporkan Soal Prabowo

Sandiaga Uno Lari Sore 5 Km Setelah Dapat Izin dari Dokter, Tasniem Rais Bereaksi Begini

-Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

-Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

-Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

-Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

(Suar)

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved