Penasihat Hukum Sayangkan Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda
Tim Penasihat Hukum Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi menyangkan penundaan sidang lanjutan kliennya di PN Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Haris Simamora terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/haris-simamora-terdakwa-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-pn-bekasi.jpg)