Simak Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019, Jangan Sampai Keliru!

Bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Pelajar Sekolah Dasar di Pamekasan saat mengikuti upacara bendera. 

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Simak Mekanisme dan Persyaratannya, Jangan Sampai Ketinggalan!

PT Wika Realty Buka Lowongan Kerja 5 Posisi Jabatan untuk Lulusan S1, Intip Syarat & Cara Daftarnya!

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

TERPOPULER: Pengakuan Dhawiya Dinikahi dengan Mahar Rp 100 Ribu, Nia Ramadhani Beri Respon Menohok

Pengakuan Shireen Sungkar Tentang Sifat Teuku Wisnu, Zaski Sungkar Pertanyakan Hal Ini

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Sumber: Suar.id
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved