Simak Cara Hitung Zakat Penghasilan, Fitrah, Emas dan Tabungan, Dosa Menanti Jika Tak Dibayar

Dalam rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan salat.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.

Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut: (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

2. Zakat pertanian

Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat.

Ketentuannya sebagai berikut: Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah.

Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen.

Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen.

Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.

Potret Masa Kecilnya Dibandingkan dengan Jan Ethes, Kaesang Jawab Tegas, Gibran Rakabuming Ngakak

Ardi Bakrie Ulang Tahun ke-40, Nia Ramadhani Bongkar Perilaku Suami yang Berbeda Saat di Rumah

3. Zakat hewan ternak

Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:

Zakat hewan ternak unta

a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.

b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved