Kasus Korupsi

Idrus Marham Divonis 3 Tahun: Hakim Sebut Tidak Menikmati Uang Korupsi, Untuk Munaslub Golkar

Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus Marham divonis bersalah karena menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Idrus Marham tidak menikmati uang tersebut.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:

1. Hakim tolak pembelaan Idrus Marham

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh materi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Majelis hakim meyakini Idrus terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Hal itu diungkapkan majelis hakim saat Tindak Pidana Korupsi pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Salah satu yang ditolak hakim adalah materi pleidoi Idrus yang menyebut bahwa proses pengadilan cenderung menghukum, bukan mengadili.

Selain itu, Idrus Marham menyebut persidangan di pengadilan hanya meligitimasi surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam pleidoi, Idrus mengaku mendapat informasi itu dari curhat para terpidana kasus korupsi dan teman-teman dekatnya.

Menurut Idrus Marham, putusan hakim biasanya hanya meng-copy paste tuntutan jaksa, tanpa memperhatikan fakta yang terungkap.

"Hakim tidak sependapat, karena dalam membuat putusan, hakim tentu harus berdasarkan bukti yang cukup dan keyakinan hakim," kata hakim anggota Anwar.

Selain itu, menurut hakim Anwar, putusan vonis terhadap terdakwa tidak ditentukan secara sembarangan.

Dalam menghukum seseorang, hakim harus memastikan semua unsur pasal yang didakwakan dapat terbukti.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved