Kasus Korupsi
Idrus Marham Divonis 3 Tahun: Hakim Sebut Tidak Menikmati Uang Korupsi, Untuk Munaslub Golkar
Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Jika tidak terbukti dalam persidangan, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana.
"Putusan hakim itu dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat," kata hakim Anwar.
Sementara, mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang tidak jauh berbeda, menurut hakim, hal itu merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan atas perbuatan terdakwa.
"Fungsi jaksa memang semaksimal mungkin membuktikan dakwaan," kata Anwar.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
2. Hakim menilai Idrus Marham tidak menikmati uang korupsi
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bahwa terdakwa Idrus Marham secara fisik tidak menikmati uang suap senilai Rp 2,250 miliar yang diperoleh dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
"Meski secara fisik terdakwa tidak menikmati uang yang diperoleh Eni Maulani Saragih," ujar anggota majelis hakim Anwar saat membacakan pertimbangan.
Menurut hakim, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.
Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.