Nangis Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Mayat Dalam Drum: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Almarhum

Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonis hukuman mati untuknya.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
MN, Tersangka pembunuh Dufi berjalan saat akan diserahkan ke Polresta Bogor di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2018). Penangkapan dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Bogor di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan mayat dalam drum, M Nurhadi dan istrinya Sari Murniasih menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong membacakan vonisnya, Selasa (23/4/2019).

Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Nurhadi dan istrinya dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatanya ditemukan di dalam drum.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Dufi bukan hanya Nurhadi dan istrinya saja, namun ada terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang juga menerima vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonisnya.

Namun, Nurhadi dan istrinya terpantau selalu menangis saat mengikuti sidang sebelum putusan.

Nurhadi pada sidang yang digelar pada Selasa (9/4/2019) lalu sempat mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Ada beberapa poin pembelaan yang dibacakan dam diharapkan jadi pertimbangan Majelis Hakim.

Di antaranya adalah terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa selalu berlaku sopan sejak proses penyidikan sampai persidangan, terdakwa tak pernah menghambat proses penyidikan maupun persidangan dan terdakwa mengakui secara terus terang dan tidak berbelit terkait perbuatannya.

Disebutkan, dari poin-poin pertimbangan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa Nurhadi dan juga pelaku lain yakni Sari Murniasih dan Dasep.

Di hadapan Majelis Hakim, Nurhadi juga diberi waktu untuk memberikan tambahan dari nota pembelaan tersebut.

Sambil menitikan air mata, Nurhadi mengaku menyesali perbuatannya.

"Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi. Saya menyesali perbuatan saya," kata Nurhadi sambil terisak.

pelaku pembunuhan Dufi setelah melakukan rekontruksi
pelaku pembunuhan Dufi setelah melakukan rekontruksi (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Nurhadi juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman yang akan diterimanya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tampaknya tidak mengabulkan nota pembelaan Nurhadi dan istrinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/4/2019) menjatuhkan vonis mati kepada Nurhadi dan IStrinya.

Sementara itu, Dasep alias Yudi divonis 10 tahun penjara lantaran ikut serta dalam membantu terdakwa.

Hakim Ketua, Ben Ronald dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan diikuti satu kali ketukan palu.

Sementara terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang berperan sebagai membantu dalam pembunuhan tersebut divonis hukuman 10 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama mengatakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis hukuman mati lantaran terdakwa Nurhadi dan Sari merupakan pelaku utama pembunuhan berencana.

menurutnya, pertimbangan lainnya karena majelis menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa sebagai pembunuhan yang sadis.

Sedangkan Dasep hanya membantu membawa mayat korban.

"Mengenai tata cara pembunuhannya berdasarkan pertimbangan putusan dijelaskam bahwa pembunuhan terjadi di rumah kontrakan Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Dilakukan dengan tusukan pisau ke dada sebelah kiri dua kali. Itulah yang menyebabkan matinya Dufi," terang Chandra.

Kontrakan pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kontrakan pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com)

Pantauan TribunnewsBogor.com dilokasi, usai hakim membacakan vonis hukuman mati Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah sambil berpegangan tangan di dalam ruang persidangan.

Keduanya tampak menangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Bahkan, keduanya masih terlihat menangis ketika dibawa petugas keluar dari ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas dikawasan indusrti Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada (18/11/2018) lalu.

Saat itu, jasad Dufi ditemukan didalam sebuah drum warna biru.

Dari hasil pemeriksaan polisi saat itu, Dufi dibunuh oleh Nurhadi disebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku di wilayah Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Akan Ajukan Banding

Kuasa Hukum terdakwa, Ramli M Sidik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding untuk ketiga terpidana tersebut.

Namun ia enggan menjelaskan lebih detail dasar dari langkah banding tersebut.

"Ada lah dasarnya, kalau banding itu ada dasarnya kan ada sampai ke PPK, bukan hanya di sini aja," kata Ramli saat ditemui TribunnewsBogor.com usai menghadiri sidang putusan di PN Cibinong, Selasa (23/4/2019).

Ia menuturkan bahwa dasar banding tersebut dari fakta-fakta persidangan.

"Makanya, kami melihat dari situ (fakta persidangan) makanya banding. Kami 100 persen gratis melayani masyarakat. Pokoknya kami sebagai kuasa hukum, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ungkapnya.

(TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved