Gubernur Anies Baswedan Jelaskan Soal Kebijakan Revisi Pergub Pembebasan PBB Tahun 2020
"Itu bukan berarti kemudian hilang. Karena kita nanti akan membuat policy lebih luas. Jadi kalau teman-teman mau revisi tuh bukan dihilangkan," katany
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah telah menghapus kebijakan bebas pajak bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Menurut Anies Baswedan, meski ia telah merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 namun kebijakan tersebut belum tentu dihapus.
• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ngobrol Soal Pilpres 2019 Saat Bertemu Jusuf Kalla
"Itu bukan berarti kemudian hilang. Karena kita nanti akan membuat policy lebih luas. Jadi kalau teman-teman mau revisi tuh bukan dihilangkan. Revisi kan bisa ditambahkan, kalau misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh nggak besok Rp 2 miliar? boleh kan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (23/4/2019).
Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, yang merupakan revisi pergub tersebut, dijelaskan dalam Pasal 4A bahwa pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 saja.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Anies akan menghapus pembebasan PBB pada akhir tahun 2019.
• Penghargaan dan Penghormatan Jasa Pahlawan, Anies Baswedan Segera Bebaskan PBB Veteran
Menurut Anies Baswedan, ia justru hanya akan menambahkan peruntukan pembebasan PBB tersebut.
"Jadi yang dibawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang. Kalau dulu hanya (dibebaskan) dibawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB, semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, Polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menjelaskan, bahwa pembebasan biaya PBB nantinya tak hanya berlaku bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Melainkan juga kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai telah mengabdi kepada bangsa dan negaranya.
Seperi guru, veteran, pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, purnawirawan TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, hingga pensiunan PNS hingga tiga generasi.
"Kalau guru sampai dua generasi. Artinya sampai anak. Untuk rumah pertamanya satu rumah. Kalau mereka punya satu rumah, rumah kedua nggak. Tapi untuk rumah pertama yang ditinggali itu dibebaskan," kata Anies Baswedan.