Pemilu 2019
Bawaslu DKI Jakarta Panggil 3 Pihak Klarifikasi Salah Input Form C1
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta memanggil tiga pihak terkait klarifikasi dugaan kesalahan input form C1 hari ini, Kamis (25/4/2019).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menjelaskan, tiga pihak yang dipanggil ialah salah seorang petugas entri data, KPU Jakarta Timur, dan KPU RI.
"Pemanggilan petugas entri data jam 10.00 WIB, KPU Jakarta Timur jam 11.00 WIB, dan KPU RI pada pukul 14.00 WIB," kata Puadi.
Pemanggilan ini berdasarkan laporan dari Badan Pemenangan Nasional Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi yang melaporkan KPU RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1.
• 8 TPS di Jakarta Timur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
Pantauan TribunJakarta.com di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Sunter Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari ketiga pihak, petugas entri data sudah menjalani panggilan ini.
Sementara itu, pada pukul 12.30 WIB, KPU Jakarta Timur tampak tiba di kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Pihak KPU Jakarta Timur tampak diwakili Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana dan tiga orang anggotanya.
Adapun sejumlah petugas kepolisian juga tampak masih berjaga di kantor Bawaslu DKI Jakarta.