Polemik Ratna Sarumpaet

Percakapan WA Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon Dibuka Dalam Sidang, hingga Fahri Tawarkan Jadi Saksi

"Ada kirim gambar (wajah lebam Ratna) dan dikasih keterangan 'off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam."

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com - Walda
Saksi Ahli Forensik Saji Purwanto Menunjukkan Bukti Percakapan Antara Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon dan Nanik S Deang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). 

Lokasi tersebut merupakan kediaman Ratna Sarumpaet, lokasi jumpa pers digelar.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratna sebut Fahri Hamzah tawarkan diri jadi saksi

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita hoaks.

"Insya Allah (Fahri) kalau di atas tanggal 6 (Mei) bisa. (Tokoh politiknya) itu saja, sama satu lagi (saksi) staf saya," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Ratna mengatakan, Fahri yang mengajukan diri sebagai saksi.

"Atas permintaan dia. Dia (Fahri Hamzah) menawarkan diri," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (tribunnews.com)

Ketika ditanya soal dua saksi ahli dari jaksa yang telah bersaksi, Ratna memilih diam dan lanjut berjalan ke ruang tunggu.

Ahli bahasa dicecar soal frasa penyebaran berita bohong

Dr Wahyu Wibowo, dicecar pertanyaan terkait makna dari frasa "penyiaran berita bohong" dan "keonaran" oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Ahli bahasa ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran Ratna Sarumpaet.

Di awal tanya jawabnya dengan Hakim Ketua Joni, Wahyu menjelaskan bahwa bidang ilmu yang dikuasainya adalah filsafat bahasa. 

Ia menjelaskan, secara hakikat filsafat bahasa berbeda dengan linguistik atau ilmu bahasa dari segi subjek keilmuan. 

Wahyu menjelaskan, filsafat bahasa lebih cenderung memeriksa makna bahasa sedangkan linguistik lebih cenderung memeriksa bentuk bahasa. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved