Pemilu 2019
Bawaslu Tangsel Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang Lebih 10 TPS di Ciputat Timur
Bawaslu Tangsel mendapati beberapa temuan saat memeriksa form C1 yang berpotensi mengakibatkan PSU.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati beberapa temuan saat memeriksa form C1 yang berpotensi mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
Melihat form C1, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mendapati kejanggalan yang diduga mengarah pada pelanggaran.
Dalam hal ini, pelanggaran yang dimaksud adalah, adanya pencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan tidak membawa formulir A5.
Acep bahkan mengatakan, jumlahnya cukup banyak, lebih dari 10 TPS.
"Di atas 10 TPS," ujarnya mengiyakan, Kamis (2/5/2019).
• Bawaslu Tangsel Selidiki C6 Palsu Pada Kasus Dugaan Politik Uang Caleg
• Anggotanya Dituding Bawa C1 Asli, Bawaslu Jakarta Timur: Ini Sudah Intimidasi
Acep juga mengatakan, jumlah 10 TPS itu seluruhnya berada di kecamatan Ciputat Timur.
"Kan saya baru meriksanya Ciputat Timur," ujarnya.
Ia mengatakan, jika terbukti, rekomendasi PSU akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu karena menurut peraturan, PSU hanya bisa dilaksanakan 10 hati setelah pemungutan suara.
"Nanti bentuknya administrasi, kita sampaikan ke MK," ujarnya.