Pemilu 2019

Bawaslu Tangsel Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang Lebih 10 TPS di Ciputat Timur

Bawaslu Tangsel mendapati beberapa temuan saat memeriksa form C1 yang berpotensi mengakibatkan PSU.

Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep menunjukkan barang bukti uang dan kartu nama caleg di Kantor Bawaslu, Serpong, Rabu (17/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati beberapa temuan saat memeriksa form C1 yang berpotensi mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).

Melihat form C1, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mendapati kejanggalan yang diduga mengarah pada pelanggaran.

Dalam hal ini, pelanggaran yang dimaksud adalah, adanya pencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan tidak membawa formulir A5.

Acep bahkan mengatakan, jumlahnya cukup banyak, lebih dari 10 TPS.

"Di atas 10 TPS," ujarnya mengiyakan, Kamis (2/5/2019).

Bawaslu Tangsel Selidiki C6 Palsu Pada Kasus Dugaan Politik Uang Caleg

Anggotanya Dituding Bawa C1 Asli, Bawaslu Jakarta Timur: Ini Sudah Intimidasi

Acep juga mengatakan, jumlah 10 TPS itu seluruhnya berada di kecamatan Ciputat Timur.

"Kan saya baru meriksanya Ciputat Timur," ujarnya.

Ia mengatakan, jika terbukti, rekomendasi PSU akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu karena menurut peraturan, PSU hanya bisa dilaksanakan 10 hati setelah pemungutan suara.

"Nanti bentuknya administrasi, kita sampaikan ke MK," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved