Rincian Cuti Bersama Libur Lebaran 2019, Simak Tanggalnya

pemerintah telah menetapkan total hari libur yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil untuk libur lebaran 2019.

Editor: Muhammad Zulfikar
batam.tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah penetapan tanggal turun THR PNS beserta rincian komponennya, kini pemerintah telah menetapkan total hari libur yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil untuk libur lebaran 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dilansir oleh Kompas.com, PNS akan mendapat total libur 11 hari.

Awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Hari itu merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.

31 Mei (Jumat) kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.

1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Tanggal 3 (Senin), 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.

Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idul Fitri 2019.

Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.

Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.

Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.

Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.

Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved