Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Penghibur yang Dibunuh di Apartemennya

Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, khususnya penghuni apartemen Habitat, digegerkan dengan penemuan sesosok wanita tak bernyawa di salah satu

TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Gelar rilis penangkapam tersangka kasus pembunuhan seorang wanita penghibur, di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, khususnya penghuni apartemen Habitat, digegerkan dengan penemuan sesosok wanita tak bernyawa di salah satu kamar di apartemen itu pada Sabtu (11/5/2019).

Kondisi wanita itu leher, tangan dan kakinya terikat menggunakan kain sprei dan kabel pengisi daya ponsel.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, wanita itu berinisial SAT (21). Korban merupakan wanita penghibur dan menerima pesanan kencan.

Ferdy memaparkan, penemuan jenazah itu bermula ketika pacar korban, Andra Anjaya (30) yang mendatangi apartemen.

PPP dan Nasdem Tenggelam, PSI Dapat 4 Kursi, Begini Konstelasi Kursi Dewan di Tangerang Selatan

Perolehan Suara Jokowi di Tangerang Selatan Mampu Ungguli Prabowo

Ajarkan Kedamaian Islam, Sekolah di Ciputat Tangerang Selatan Ini Tampung Pelajar Mualaf

Namun ketika dibuka, Andra mendapati keadaan pacarnya sudah tak bernyawa. Selain itu barang berharga SAT seperti dua ponsel pintar, uang Rp 5 juta dan kalung emas putih yang berada di ruangan itu, raib.

Komunikasi terakhir pasangan itu, Andra mengetahui pacarnya sedang melayani pria hidung belang beberapa jam sebelumnya.

Setelah melihat pacarnya tak bernyawa, ia melapor ke sekuriti apartemen hingga akhirnya sampai ke aparat kepolisian.

Aparat Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tidak sampai 24 jam sudah berhasil ditangkap. Pelaku adalah pelaku tunggal," ujar Ferdy saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolresta Tangsel, Senin (13/5/2019).

Tersangka bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh, Tangerang.

Ferdy lanjut menerangkan, korban diduga dianiaya dan dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher.

Agus membunuh wanita kencanannya itu karena tergiur dengan barang berharga yang dimiliki SAT dan berada di ruaangannya itu.

"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.

Tersangka janjian dengan korban melalui aplikasi Wechat. Ferdy menyebut Agus sudah mulai masuk ke ruangan SAT sejak pukul 18.00 WIB.

"Kejadian dilakukan sekitar pukul 18.00 - 19.00 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved