Mendadak Jadi Koboi, Pria Ini Tembak Dua Remaja yang Bikin Ribut di Pos Ronda

Sudah tak mampu menahan emosi lantaran kesal, Guruh Sandi Setiadji (40) mendadak jadi koboi bermodal senapan anginnya.

Editor: Y Gustaman
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEGAL - Sudah tak mampu menahan emosi lantaran kesal, Guruh Sandi Setiadji (40) mendadak jadi koboi bermodal senapan anginnya.

Bukan burung, tapi dua remaja di pos ronda yang menjadi sasaran tembanya pada pada Selasa (7/5/2019) dini hari.

Arif Syawaludin Hanafi dan Zidni Ilman Muhammad membuat gaduh di pos kamling Jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dari lantai dua rumahnya, Guruh membidik kedua remaja itu menggunakan teleskop.

"Dor, dor," senapan meletus dan anak peluru menembus betis dua remaja itu.

Wanita Tewas di Apartemen, Teman Kencan Ikat Tangan dan Kaki Korban dengan Sprei dan Kabel Charger

Sopir Angkot Pembunuh Bayi 3 Bulan Dihujani Makian Warga hingga Tangis Histeris Sang Ibu Korban

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu terjungkal berlumuran darah.

Arif tertembak di betis kiri sedangkan Zidni tertembak di betis kanan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menjelaskan Guruh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ini punya anak kecil berusia dua tahun," ujar Siti dalam ekspose perkara di Mapolres Tegal, Senin (13/5/2019) sore..

Guruh tak senang kedua remaja ini terus berisik di pos ronda.

"Karena kesal, tersangka pun menembak mereka," imbuh dia.

Arif dan Zidni yang terluka di betis lalu dibawa ke RSUD Kardinah.

Tim medis menemukan anak peluru terbenam di masing-masing betis korban.

Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 milimeter.

Jarak tembak pelaku dari lantai dua rumahnya ke pos ronda tempat kedua korban membuat gaduh sekira 25 sampai 30 meter.

Guruh tega menembak mereka lantaran kesal terhadap para korban.

Mereka membuat gaduh di pos kamling dan bermain petasan.

Padahal anak Guruh yang masih kecil sedang tidur pulas.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Ia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Tegal meminta warga tidak bertindak sesuka hati mentang-mentang punya senapan angin.

Menurut dia ada banyak cara untuk menyelesakan persoalan di lingkungan, bukan menjadi koboi yang asal tembak.

Seharusnya Guruh baik-baik memberitahu mereka. 

Bisa menegur atau melaporkan keduanya kepada ketua lingkungan setempat agar dicarikan jalan keluar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved