Curi Handphone di Warung Sembako, Pria Ini Harus Jalani Ibadah Puasa di Polsek Cimanggis
Andi Nova (29) tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti hari-hari sebelumnya, usai diringkus anggota Polsek Cimanggis pada Senin (13/5/2019).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Andi Nova (29) tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti hari-hari sebelumnya, usai diringkus anggota Polsek Cimanggis pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Andi diamankan petugas, usai aksinya membobol warung sembako di Jalan M Yamin RT 06/03, Cimanggis, Kota Depok, diketahui korbannya.
Mengetahui warungnya dibobol pelaku, korban pun langsung berteriak hingga pelaku lari tunggang langgang sekencang-kencangnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, teriakan korban didengar oleh anggota Polsek Cimanggis yang langsung melakukan pengejaran.
"Ada anggota kami di lapangan yang mendengar teriakan korban, saat itu langsung dikejar hingga pelaku berhasil ditangkap," kata Deddy dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Deddy menuturkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit barang bukti handphone yang berhasil pelaku gasak dari warung sembako tersebut.
"Handphone tersebut milik korbannya yang sedang diisi daya baterainya, sebelum kabur pelaku sempat mengambil handphone tersebut," ujar Deddy.
• Polisi Tilang 30 Pengendara karena Gunakan Handphone, 8 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2019
• Ari Wibowo Diringkus Polisi Maling Handphone Pasutri yang Tertinggal di Motor
Lanjut Deddy, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, pelaku pun terpaksa menjalani sisa ibadah puasa dibulan suci ramadan 2019 di 'Hotel Prodeo' Polsek Cimanggis, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya