Pukul Lansia Berusia 67 Tahun, Sanny Suharli Merasa Tak Bersalah
Sanny, terdakwa kasus pemukulan seorang nenek Kon Siw Lie (67), bersikeras mengaku dirinya tidak bersalah.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Dua saksi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemukulan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) di PN Jakarta Barat
Diketahui sebelumnya, Sanny terlibat percekcokan antara Akwan dan Kon Siw Lie, karena permasalahan parkir.
Merasa kesal ketika Akwan merekam, Sanny mengayunkan tangannya hingga mengenai Kon Siw Lie.
Atas kejadian itu Kon Siw Lie melaporkan ke pihak kepolisian. (JOS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memiliki Unsur Pidana, Terdakwa Pemukulan Nenek Merasa tak Bersalah, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/14/memiliki-unsur-pidana-terdakwa-pemukulan-nenek-merasa-tak-bersalah?page=2.
Halaman 2 dari 2