Janda Ditipu Brondong yang Dikenal via Facebook, Setelah Berkencan Honda Brionya Dibawa Kabur

Setelah diajak berkeliling menggunakan mobil milik korban tersangka selanjutnya memesan kamar di salah satu hotel di Purwokerto untuk istirahat.

Editor: Kurniawati Hasjanah
huffingtonpost.com
Ilustrasi kencan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang janda ditipu brondong yang dikenal via Facebook, setelah 'mahkota' direnggut, mobil dibawa kabur.

Seorang janda di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditipu lelaki yang dikenalnya lewat Facebook.

Mobil merek Honda Brio kesayangannya dibawa kabur lelaki tersebut, Selasa (7/5/2019).

Fian HA (35) dijanjikan lelaki kenalan barunya ini untuk dinikiahi.

Fian begitu percaya bujuk rayu dari tersangka yang berinisial AG (26).

Tersangka AG adalah warga Dusun Cibulakan, Kelurahan Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tim Satuan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan pada Senin (13/5/2019) berhasil membekuk tersangka AG yang kedapatan membawa kabur mobil Honda Brio warna putih berplat nomer R 8845 ZH milik Fian HA.

"Sebelumnya korban dan pelaku memang sudah saling mengenal lewat Facebook dan berlanjut tukar nomor handphone," ujar Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Iptu Sudiro kepada TribunJateng.com, Senin (13/5/2019).

"Mereka kemudian janjian bertemu pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Korban dan pelaku berkeliling ke area Baturraden mengendarai Honda Brio milik korban," katanya menambahkan.

Setelah diajak berkeliling menggunakan mobil milik korban tersangka selanjutnya memesan kamar di salah satu hotel di Purwokerto untuk istirahat.

Korban lalu memilih pulang kerumah dengan mengendarai mobilnya.

Setelah itu sekira pukul 19.15 WIB korban datang kembali ke hotel dan mengajak pelaku keluar untuk makan.

Setelah makan korban mengantar pelaku kembali ke hotel dan pulang ke rumah.

Selang beberapa waktu kemudian tersangka AG menghubungi korban kembali dan ingin datang ke rumah menggunakan Gojek.

Sesampainya sampai di rumah korban, pelaku dan korban kemudian keluar menggunakan mobil Honda Brio milik korban dan membeli minuman.

Setelah capek jalan-jalan, korban dan pelaku kembali ke hotel untuk minum sampai tertidur dan berhubungan badan.

Akan tetapi saat korban terbangun, pintu kamar hotel sudah dalam keadaan terbuka, sedangkan handphone dan mobil sudah dibawa kabur.

Mendapati kejadian tersebut korban mengecek petugas hotel untuk mencari identitas pelaku.

Akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.

"Kami memburu pelaku ke Ciamis untuk menangkapnya. Saat ditangkap plat mobil milik korban sudah diganti dengan nomor polisi palsu," kata Iptu Sudiro.

Setelah menangkap pelaku AG, polisi juga menyita barang bukti Honda Brio warna putih, nomor polisi R-8845-ZA, dan satu buah handphone merk Xiomi warna Gold.

Kasus Serupa di Tambora

Kasus penipuan yang dilakukan oleh orang yang dikenalnya lewat Facebook bukan hanya menimpa Fian HA.

Wanita di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rena Gustiani (18) juga menjadi korban penipuan oleh AS (35) yang dikenalnya melalui Facebook.

Pelaku menggasak ponsel milik Rena setelah mengelabuinya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan peristiwa penipuan tersebut bermula ketika korban Rena Gustiani berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Pelaku awalnya menjanjikan lowongan pekerjaan untuk korban.

Keduanya akhirnya bertemu di depan Sekolah TK Budi, jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB.

"Saat ketemu, handphone korban diminta oleh pelaku dengan alasan untuk hendak akan mem-back up data dan disuruh untuk menunggu kurang lebih 40 menit," ujar Kompol Iver Son Manossoh, melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Setelah korban menunggu sekitar dua jam, pelaku ternyata tidak kunjung datang.

"Saat kejadian korban sudah menghubungi pelaku namun tak ada jawaban," tutur Iver.

Akhirnya, pada Jumat 26 April 2019 saksi yang juga korban, bersama Polisi berusaha memancing pelaku untuk bertemu di lokasi sekitar jembatan besi.

Ketika pelaku datang, anggota buser Reskrim Polsek Tambora Brsama panit Reskrim Iptu Eko Agus SH langsung meringkus pelaku. Barang bukti milik korban berhasil disita dari pelaku.

Di Batam Malah Diperas

Seorang istri pengusaha ditelanjangi pria selingkuhannya, lalu difoto berkali-kali dalam kondisi tak sadarkan diri.

Berikutnya foto-foto panas istri pengusaha di Batam jadi senjata ancaman pria yang baru dikenalnya pada tahun 2015 itu.

Ya, perkenalan antara NJ (47), istri pengusaha asal batam dan Handoko alias Acun (46) terjadi melalui Facebook pada tahun 2015.

Peristiwa ini sudah terungkap setelah dilaporkan ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Albet Sihite, menerangkan berdasarkan pengakuan Acun bahwa usai berkenalan di facebook, hubungan cinta jarak jauh Acun dan NJ a terus berlanjut hingga suatu ketika Acun datang ke Batam dan bertemu dengan korban.

Saat bertemu, keduanya makan bersama yang kemudian dilanjut dengan mencarikan pelaku (Acun) hotel di kawasan Nagoya.

Di dalam kamar hotel, pelaku mengaku telah memasukkan sesuatu di dalam air putih korban yang membuat ia tak sadarkan diri.

Kesempatan itu digunakan pelaku untuk melepas seluruh pakaian korban dan mengabadikannya lewat beberapa foto.

Selang dua pekan kemudian, korban kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto tanpa busananya.

Foto-foto itu kemudian menjadi senjata oleh pelaku untuk memeras korbannya.

Ia meminta sejumlah uang pada korban dengan ancaman jika tak dituruti, foto-foto tersebut akan disebarluaskan.

Sejak itu, korban sering mengirimkan uang.

"Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara," sebut Albet Sihite.

Bahkan bukan hanya meminta uang, pelaku juga kerap memaksa NJ berhubungan badan untuk memuaskan nafsunya.

Seolah tidak pernah puas, Acun terus meminta uang dan akhirnya korban pun bosan dan melaporkan kasus pemerasan ini kepada Polsek Nongsa.

Puncaknya NJ bosan setelah Acun memintainya uang sebesar Rp 380 juta. Korban pun memilih lapor polisi

Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Acun di Pulau Jawa.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.

"Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015," kata Muhammad Hazaquan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun.(tribun jateng/tribunnews/tribun batam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved