Pemilu 2019
Dicecar Yunarto Wijaya Karena Tolak Pilpres Tapi Terima Pileg, BPN: Jangan Samakan Ayam & Itik!
Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya mencecar soal sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Andre Rosiade soal menolak hasil pilpres.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ilusi Insiroh
"Kita bicara rekap, rekap anda terima tidak?" imbuh Yunarto Wijaya
"Hasil pileg belum selesai...sampai di KPU Kota/Kabupaten saksi kami ada dan ikut menandatangani. Kami mengikuti proses pileg dan tidak ada kejadian luar biasa seperti di Pilpres 2019 sehingga kami menerima hasil rekapitulasi," ucap Andre Rosiade.
"Jadi ini tuh beda antara pilpres dan pileg, sehingga jangan samakan antara ayam dan itik meski hampir sama," lanjutnya.
Mendengar pernyataan Andre Rosiade, Yunarto Wijaya tampak tersenyum simpul.
Tanggapan TKN
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penolakan hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Karding, tidak percaya hasil Pilpres artinya sama dengan tidak percaya hasil Pileg 2019.
"Kalau tidak mengakui hasil pilpres sebenarnya secara tidak langsung Pileg juga tidak diakui," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Pilitisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, kalau sudah tidak diakui artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik anggota DPR RI.
Hal itu merupakan konsekuensi lanjutan jika mereka tetap menolak hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karding mengatakan, konsekuensi logis itu berlaku bagi Gerindra dan partai koalisi Adil dan Makmur lainnya.
Ia menjelaskan, pada 2019 ini Indonesia menggelar Pemilu serentak dimana Pilpres dan Pileg dilakukan secara bersamaan.
"Jadi tidak mungkin yang curang hanya Pilpres, kalau asumsinya curang mestinya curang semua," ucap Karding.
Ia mengungkapkan, KPU bisa saja merekomendasikan untuk tidak melantik mereka yang tidak mengakui hasil pemilu.
Sebab, kubu 02 untuk menunggu hasil pemilu resmi yang diumumkan KPU pada 22 Mei nanti.