Ini Postingan di Akun Facebook Pilot IR yang Membuat Dirinya Ditangkap
Polisi ingin mengetahui apakah status tersebut memang merupakan pemikirannya atau ada pihak lain yang membuatnya dan menyebarkannya secara masif.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pilot berinisial IR diamankan pihaknya karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
"Kontennya menarasikan tentang upaya-upaya perlawanan terhadap negara. Juga ada konten-konten yang berisi informasi hoaks, merekayasa gambar, isi, dan sebagainya sehingga menimbulkan atau menghasut orang untuk melakukan perlawanan termasuk benci terhadap institusi pemerintahan, termasuk negara," papar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Hengki mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa IR secara intensif.
Polisi ingin mengetahui apakah status tersebut memang merupakan pemikirannya atau ada pihak lain yang membuatnya dan menyebarkannya secara masif.
"Itu kita dalami yang jelas itu memang yang bersangkutan yang posting," kata Hengki.
Dalam kasus ini, ujar Hengki, IR bakal dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
• Hindari Ujaran Kebencian, Polisi Minta Kemenhub Awasi Media Sosial Pilot
• Pilot Rela Mati saat Demo KPU 22 Mei Singgung Putranya, Hasut Warga Lewat Facebook
Adapun potongan postingan dalam akun Facebook IR yang diperkarakan polisi yakni :
Catat.....
Siapa pun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang....
Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakin lah bahwa Korbannya tidak akan sedikit..
Pesan ku kepada seluruh teman² saudara²ku,yang masih memiliki Nurani, untuk bangkit dari tidur panjangmu....
Jika kalian tak memiliki banyak nyali lebih baik minggir dan sembunyilah, karena bisa jadi kalian akan jadi korban berikutnya...
Selain itu, IR juga telah dianggap menyebarkan hoaks, salah satunya yakni menyebut "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”.
Gandeng Densus 88 dan Kemenhub

Polisi telah menggandeng Densus 88 dalam menangani kasus IR, pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal itu untuk mengetahui apakah IR telah terpapar paham radikal sehingga menuliskan ujaran kebencian tersebut.
"Karena kami temukan fakta bukan hanya ini saja tapi di tempat lain pernah ada penangkapan oleh Densus diserahkan kepada kewilayahan dengan isi konten yang hampir sama," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Hengki mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa apakah narasi yang ada di akun Facebook IR itu memang murni pemikirannya atau ada yang menyuruhnya.
Karenanya, ia belum bisa memastikan apakah IR tergabung dalam sindikat terorisme.
"Saya belum bisa memastikan itu masih dalam pendalaman," ucapnya.
Selain menggandeng Densus 88, Hengki mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Ia berharap pengawasan terhadap pilot perlu semakin ditingkatkan agar kejadian seperti yang dilakukan IR bisa cepat dideteksi.
• Seorang Pilot Diringkus Polisi Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hoaks di Facebook
"Bahwa ini perlu menjadi atensi bersama karena yang bersangkutan ini pilot, artinya berbeda dengan yang memposting itu adalah buruh ataupun pelajar dan lain sebagainya itu berbeda. Ini adalah pilot. Jadi perlu diwaspadai," kata Hengki.
Langkah Polisi cegah bencana

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan maskapai-maskapai yang ada di Indonesia perlu waspada terkait tertangkapnya seorang pilot atas kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang mengarah ke radikalisme melalui media sosial.
Luapan emosi di media sosial dikhawatirkan mempengaruhi tindak kriminal lain yang dilakukan seseorang.
"Kalau berubah pikiran di atas (udara) gimana itu? Artinya kita harus waspada," kata Hengki kepada wartawan di kantornya seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/5/2019), dalam artikel: Pilot yang Ditangkap Coba Hasut Warga Lakukan Perlawanan pada 22 Mei.
Untuk itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan kementerian perhubungan agar ini menjadi atensi bersama setelah penangkapan pilot tersebut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain dalam kasusujaran kebencian dan hasutan di media sosial tersebut.
Adapun IR, salah seorang pilot penerbangan swasta di Indonesia ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (18/5/2019) lalu di Surabaya, Jawa Timur.
“Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Minggu (19/5/2019) malam.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat juga sudah berkoordinasi dengan Densus 88 terkait adanya kecendrungan radikalisme yang di ucapkan IR di laman Facebook nya.
Diberitakan sebelumnya, IR mengunggahnya ke dalam akun Facebook dan dijadikan sebagai alat bukti oleh kepolisian.
"Putraku baru saja berumur satu tahun, jika aku salah satu yang gugur dalam perjuangan di tanggal 22 besok demi Allah aku rela," tulis IR dikutip dari akun Facebook-nya, Senin (20/5/2019).
Ia juga menyebut akan berangkat ke Jakarta membawa selembar baju dan sorban biru yang berarti jenazah yang kembali.
"Catat.... Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang.... Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit...," sambung IR dalam unggahannya.
Ia kemudian memberikan pesan kepada orang yang membaca unggahannya.
"Jika kalian tak memiliki nyali lebih baik minggir dan sembunyilah karena kalian bisa menjadi korban berikutnya..... Ini bukan pilihan tapi perintah," ujarnya.
Selain itu, ia juga menandakan unggahannya dari mujahid. Adapun IR telah ditangkap kepolisian di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2019) (TribunJakarta/Kompas.com)