Majikan Aniaya ART Hingga Tewas karena Persoalan Makanan dan Uang Receh
pelaku juga kerap kali menganiaya korban lantaran sang ART dianggap tidak becus dalam bekerja belakangan ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Adapun penganiayaan terakhir yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas terjadi kemarin.
• Polisi Tetapkan Status Siaga 1 Hingga 25 Mei 2019
• Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Mulai Datangi Gedung Bawaslu RI
• Amankan Aksi 22 Mei, 529 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta Barat
Korban dihukum oleh pelaku dengan tak diberi makan hingga lima hari dan dikurung dalam kamar mandi.
Nahas, korban tewas di kamar mandi rumah pelaku dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.