Pilpres 2019

Ditanya Kesiapan KPU Buka Bukti-bukti di MK, Arief Budiman: Itu Bagian dari Tanggung Jawab Kami!

Ketika ditanya kesiapan KPU untuk membuka bukti pilpres 2019 di MK, Arief Budiman sebut merupakan bagian tanggung jawab pihaknya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Capres petahana Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto bercanda disaksikan Ketua KPU Arief Budiman menjelang dimulainya debat putaran empat di Hotel Shangri La, Jakarta (30/3/2019). 

“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.

Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

Pengakuan Zaskia Sungkar Malam Pertamanya dengan Irwansyah di Rumah Raffi Ahmad

Rieta Amalia Marah Besar, Raffi Ahmad Diusir Pergi dan Minta Kembalikan Nagita Slavina Gara-gara Ini

Tips Memilih Daging Sapi Segar yang Baik & Bisa Tahan Lama

Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.

“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.

“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.

KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019

Pasangan Jokowi-Maruf Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019.

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

KPU pun telah secara resmi menetapkan Jokowi-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved