Polisi Tangkap 183 Perusuh di Petamburan, Bukan Kelompok Pendemo dan Diduga Didalangi Seseorang
Sebanyak 183 pelaku kerusuhan di sekitar Asrama Brimob Petamburan Slipi, Jakarta Barat diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 183 pelaku kerusuhan di sekitar Asrama Brimob Petamburan Slipi, Jakarta Barat diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku tersebut berasal dari berbagai wilayah.
Diantaranya, 41 orang dari Banten, 27 orang dari Jawa Barat, 11 dari Bekasi, 13 dari Jawa Tengah, 11 dari Sumatera, 9 dari Jakarta Timur, 6 dari Jakarta Selatan, 3 dari Jakarta Utara, 7 dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat.
"Para pelaku datang ke Jakarta atas perintah dari seseorang dan akan diberikan imbalan untuk membuat kerusuhan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Dari tangan para perusuh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya berbagai senjata tajam, bom molotov, anak panah, bambu runcing, hingga uang tunai Rp 20 juta dan beberapa amplop berisi uang yang sudah diberi nama.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, para perusuh itu dikelompokan per wilayah mereka.
Bahkan, sebanyak 23 diantaranya memiliki sejumlah tato di tubuhnya.
Atas perbuatannya, mereka bakal dikenakan Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 214 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP.

Bukan Kelompok Pendemo
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 183 pelaku terlibat kerusuhan di Asrama Polri Petamburan dan kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, menjabarkan barang bukti yang diamankan di antaranya senjata tajam.
Seperti celurit, golok, busur, bambu runcing, bom molotov, petasan hingga gunting rumput.
Barang bukti tersebut memang sudah dipersiapkan para pelaku untuk menyerang polisi.
"Ini semua sudah disiapkan di setiap gang," tegas Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
"Jadi kami sebut ini bukan kelompok demo untuk menyuarakan pendapat ini memang untuk menciptakan kerusuhan," imbuh dia.
Hengki menuturkan pihaknya akan membawa anak panah dan bom molotov tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik.
"Berdasarkan informasi intelijen sebelum digunakan dicelupkan ke zat tertentu."
"Informasi Intelijen juga bom molotov itu disertai zat yang membuat daya bakarnya lebih lama. Jadi sudah disiapkan semua ini," papar dia.

Uang Rp 20 juta dan sejumlah amplop
Selain berbagai senjata tajam, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah amplop yang telah diberi nama.
Uang tersebut rencananya akan diberikan sebagai imbalan kepada para pelaku.
Dikatakan Hengki, tiap-tiap para perusuh itu akan menerima imbalan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Kita sita semua dari tersangka dan ada berita acaranya dan diakui oleh tersangka dalam BAP bahwa telah menerima uang dari seseorang," tegas Hengki.
Hengki mengatakan saat pihaknya masih menyelidiki oknum dalang yang membayar para pelaku kerusuhan ini.
Para pelaku yang diamankan tak hanya berasal dari Jakarta melainkan dari berbagai wilayah.
Rinciannya yakni 41 orang dari Banten, 38 orang dari Jawa Barat, 13 dari Jawa Tengah, 11 dari Sumatera, 9 dari Jakarta Timur, 6 dari Jakarta Selatan, 3 dari Jakarta Utara, 7 dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat serta 6 sisanya masih berada di RS Polri.
"Kami sedang mendalami dan kami sudah tau peta-petanya ini siapa yang memberi uang dan sebagainya akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para perusuh akan diancam dengan pasal berlapis.
"Secara bersama atau seorang diri melawan petugas dan melakukan pengerusakan. Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara," kata Hengki.

Polisi Amankan Senjata Tajam
Pasca Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka terkait aksi kerusuhan, polisi kembali mengamankan 185 orang lainnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan 185 orang ini diamankan pada Rabu (22/5) malam.
"Kami menangkap 185 orang tadi malam," ujar Iqbal, di Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Ia mengatakan penangkapan ratusan perusuh itu dilakukan di sejumlah titik kerusuhan. Di wilayah Jakarta Pusat mereka diamankan di sekitar kawasan Bawaslu, Patung Kuda, Sarinah, Menteng dan Gambir.
Sementara di wilayah Jakarta Barat, kepolisian mengamankan perusuh dari kawasan Slipi dan Petamburan.
"Bervariasi, tempat kejadian perkara, di depan Bawaslu, sekitar Bawaslu, Patung Kuda, Sarinah, Menteng, Gambir, sekitar Slipi, dan Petamburan," jelas mantan Wakapolda Jawa Timur itu.
Para perusuh itu ketika diamankan disebut membawa sejumlah benda. Salah satunya adalah tombak yang diduga telah dipersiapkan untuk aksi kerusuhan.
Untuk saat ini, jenderal bintang dua itu menyebut 185 orang yang diamankan masih diperiksa oleh jajarannya.
"Benda-benda berbahaya lainnya juga dilempar, ada berupa tombak dan sebagainya, menurut petugas kemarin dari beberapa massa yang kita amankan tadi malam bahwa alat-alat tersebut sudah dipersiapkan," tukasnya.
• Pascaaksi 22 Mei, Sebuah Karangan Bunga Mendarat di Asrama Brimob Petamburan
• Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Pospol Sabang
• Polisi Pastikan Wanita Berpakaian Serba Hitam yang Berada di Aksi 22 Mei Tak Membawa Bom
• Wanita Berbaju Hitam Berusaha Dekati Polisi, Aparat: Kami Peringkatkan Ibu Agar Duduk
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 257 orang yang diduga sebagai provokator dan perusuh saat demo penolakan hasil pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ratusan orang ini ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta.
"Di Bawaslu sendiri 72 tersangka. Petamburan 156 tersangka. Gambir ada 29 tersangka. Jadi 257 tersangka seluruhnya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Argo menjelaskan untuk tersangka yang ditangkap di gedung Bawaslu terbukti melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian, merusak fasilitas umum, dan memaksa masuk ke dalam gedung Bawaslu.
Sementara dalam kericuhan di Petamburan, tersangka terbukti melakukan pembakaran sejumlah mobil yang berada di asrama polisi. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)