Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi Tunggu Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres Sampai Pukul 24.00 WIB Hari Ini
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari ini, Jumat (24/5/2019), merupakan kesempatan terakhir bagi peserta Pemilihan Presiden 2019 untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
MK akan menunggu masuknya gugatan dari peserta Pilpres hingga tengah malam ini.
"Tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat puku 24.00 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
• Aksi 22 Mei Diwarnai Kerusuhan, Mahfud MD: Tanggung Jawab Pribadi Pelakunya
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.
Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.
Adapun, hari ini rencananya paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memasukan gugatannya ke MK.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan, pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres ke MK"
Kesiapan KPU hadapi gugatan di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan kesiapannya saat ditanya akan menghadapi gugatan BPN Prabowo-Sandi soal hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasi Pilpres 2019 ke MK dalam rapat internal di Kediaman Prabowo pada Selasa (21/5).