Sampai Hari Ini MK Telah Terima 252 Berkas Gugatan Pemilu Legislatif
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjabarkan 252 permohonan itu terdiri dari 243 sengketa hasil Pileg DPR DPRD dan 9 diajukan oleh calon anggota DPD.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pagi tadi telah menerima sebanyak 252 berkas permohonan gugatan sengketa terkait pemilu legislatif 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjabarkan 252 permohonan itu terdiri dari 243 sengketa hasil Pileg DPR DPRD dan 9 diajukan oleh calon anggota DPD.
"Tapi itu belum mencerminkan jumlah perkara sebab itu nanti akan diverifikasi lagi. sehingga nanti jumpah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Fajar mengatakan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
Sebab, sampai malam tadi masih banyak pemohon yang telah mengambil nomor antrean meski tenggat waktu yang ditentukan sudah berakhir.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan peemohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," tuturnya.
• Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Bantah Terlibat Aksi 22 Mei
Terhadap gugatan yang telah terdaftar, kata Fajar, pemohon masih diberikan waktu untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya.
Diantaranya apabila ingin menambah argumentasi, atau menambah dapil atau alat bukti.
"Karena dari MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," kata Fajar.