Fakta-fakta Mustofa Ditangkap Terkait Cuitan Kerusuhan Jakarta: Pengakuan Istri, Tanggapan Sandiaga

"Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,"kata Sandiaga

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Mustofa Nahrawardaya 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET- Penangkapan Mustofa Nahrawardaya menambah daftar pendukung Prabowo-Sandi yang terjerat hukum.

Mustofa Nahrawardaya adalah Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Mustofa ditangkap polisi terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta. Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:

1. Ditangkap karena cuitan hoaks kerusuhan Jakarta

Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.

"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.

"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Jadi tersangka

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka relawan IT Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya karena dugaan ujaran kebencian.

Menurut Sandiaga Uno dalam menegakkan hukum, aparat seharunya berlaku adil. Artinya penegakkan hukum tidak hanya menyasar kubu oposisi saja.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved