Pilpres 2019

Soal Pernyataan Bambang Widjojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TribunPontianak
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya. 

Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari

Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (27/5).

Sekilas Sosok Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Hipmi yang Disebut Jokowi Cocok Jadi Menteri

Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

Terungkap 6 Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut Tokoh Dibelakangnya Terlalu Kuat

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.

Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto

"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK.

Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.

Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.

Terciduk Sahur Bareng Nur Khamid di Warteg, Intip Penampilan Polly Alexandria Robinson

Ditanya Soal Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet, Reaksi Jokowi Buat Pembawa Acara Terpingkal

Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.

"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan
Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan (YouTube/Kompas Tv)

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.

Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.

Bambang Widjojanto Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi, TKN Jokowi-Maruf Singgung Kasus Saksi Palsu di MK

Sule Dapat Peringatan Keras dari Naomi Zaskia saat Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved