Ini Ucapan yang Buat Mantan Tentara AS Terancam 10 Tahun Penjara

Mantan tentara Amerika Serikat (AS) Jerry Duane Gray (59) ditangkap polisi karena diduga menghina pemerintahan Joko Widodo.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan tentara Amerika Serikat (AS) Jerry Duane Gray (59) ditangkap polisi karena diduga menghina pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikannya melalui rekaman video berdurasi 1 menit 16 detik yang viral di media sosial.

Dalam video itu, Jerry mengungkapkan pendapatnya saat ditanyakan mengenai kondisi Indonesia saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan video tersebut direkam di lobby salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019.

Saat itu, Jerry juga diketahui sempat terlibat dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Bawaslu RI.

Argo mengatakan saat ini pihaknya pun tengah memburu orang yang merekam maupun menyebarkan video tersebut.

"Saat itu yang bersangkutan di lobby untuk (buat) video bersama seseorang yang masih dicari sama reserse," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Para Pemudik Padati Terminal Kalideres H-8 Lebaran

Jelang Lebaran, Cek Tarif Bus Sedang di Terminal Senen Jakarta Pusat

Pertama di Asia, Musik Orchestra akan Tampil di Panggung Apung Ancol

Adapun pernyataan Jerry yang dianggap menghina Jokowi dan melakukan ujaran kebencian serta kebohongan yakni : 

Oh memang kondisi Indonesia saat ini sangat parah. 

Terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang. 

Sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia mau diambil negara ini untuk dia punya sendiri. 

Rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju sampai negara ini kembali jujur lagi sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang.

Yang sekarang sudah jujur tidak benar, dia harus mundur dan juga harus kena hukum. 

Dia enggak ikut konstitusi Indonesia, dia enggak benar dan ini untuk republik Indonesia dia harus turun cepat jangan tunggu sampai Oktober terlalu lambat.

Atas ucapannya itu, Argo mengatakan Jerry terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga  Pasal 27 KUHP

"Ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.

 Jerry Duane Gray lahir di Jerman 59 tahun silam namun ia besar di Amerika Serikat sehingga pernah menjadi tentara udara AS selama empat tahun.

Setelah itu, ia pun bekerja di Arab Saudi sebelum masuk pertama kali ke Indonesia pada 1985.

Selama di Indonesia, Jerry mengaku sempat bekerja sebagai jurnalis hingga pada 2010 silam, ia pun telah berstatus warga negara Indonesia (WNI). 

"Saat ini yang bersangkutan sudah WNI," kata Argo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved