Pilpres 2019
Ungkap Bukti Kuat BPN yang Dibawa ke MK, Teuku Nasrullah Yakin Prabowo Menang Sengketa Pilpres 2019
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan berbagai bukti kuat yang dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan berbagai bukti kuat yang dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai dengan berbagai bukti kuat tersebut maka BPN Prabowo-Sandi bisa menang.
Hal tersebut dikatakan Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Awalnya Teuku Nasrullah menjelaskan, banyaknya persoalan ketidakjujuran dan ketidakadilan di pelaksanaan Pilpres 2019.
Diantara persoalan tersebut yakni adanya surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Teuku Nasrullah mengungkapkan beberapa kali peristiwa salah entry saat perhitungan hasil suara Pilpres 2019.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya
• Rekam Jejak Irfansyah Calon Eksekutor Pimpinan Lembaga Survei: Desertir TNI dan Dibayar Rp 5 Juta
"Apakah itu dianggap sesuatu biasa saja? Apakah kita menginginkan Pemilu seperti itu ke depannya?" imbuh Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah juga menjelaskan mengenai alat bukti BPN Prabowo-Sandi yang diisukan tak kuat untuk menang di MK.

"Kalau alat bukti kami miliki tak kuat dan tak lengkap maka kita tak akan maju ke MK.
Justru yang ada adalah ketika tak kuat dengan alat bukti maka kita maju ke MK, yang ada adalah legalisasi kecurangan dan ketidakadilan," papar Teuku Nasrullah.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Ditanya Soal Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet, Reaksi Jokowi Buat Pembawa Acara Terpingkal
Dengan berbagai bukti kuat yang dimiliki BPN, Teuku Nasrullah menyakini pihaknya akan menang di MK.
"Kita berkeyakinan menang kok di MK jadi enggak ada antisipasi terburuk. Justru yang terbaik kita pikirkan.

MK akan melihat adanya hal ini karena MK wajib menjaga pasal 22 E UUD 1945," imbuh Teuku Nasrullah.
Menurut Teuku Nasrullah, MK harus menjaga dilaksanakannya pemilu jujur dan adil.
• Ditegur Karena Teriak-teriak Soal Korban Aksi 22 Mei, Andre Rosiade: Saya Memberikan Narasi Keadilan
• Andre Rosiade Himbau Aksi 22 Mei Tak Anarkis & Kondusif, TKN Sebut Pilpres 2019 Ujian Bagi Politisi
• Bagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Baru Sadar Sedang Haid Setelah Berbuka? Ini Penjelasannya
• Ramalan Zodiak Selasa 28 Mei 2019, Aries Raih Kesuksesan, Sagitarius Berhati-hati
Penjelasan Fadli Zon soal 51 Bukti
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.
Menurut Fadli 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar saja.
Seiring perjalanan sidang akan ada penambahan bukti tersebut.

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu. Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,"kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2019).
Fadli yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
• Rekam Jejak Irfansyah Calon Eksekutor Pimpinan Lembaga Survei: Desertir TNI dan Dibayar Rp 5 Juta
• Jadi Teman Dekat Luna Maya, Melaney Ricardo Kagumi Syahrini Karena 3 Hal Ini
• Raffi Ahmad Dituding Ikut Kajian Islami Cuma Buat Konten, Nagita Slavina Marah: Jangan Suka Nyinyir!
"Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat, saya kira kita liat nantilah hasilnya pada sidang di MK," katanya.
Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli tidak menjawabnya.

Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.
"Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu bahkan setelah pemilu," pungkasnya.
Daftarkan gugatan jelang batas waktu terakhir
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.
Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Hashim memimpin rombongan tersebut.
Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.
Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.
Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.
Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.
Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.
"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Simak videonya: