Nama Menteri Agama Disebut dalam Dakwaan Kakanwil Kemenag Jatim

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah 

Permintaan itu disampaikan Romi usai Haris kembali memberi uang Rp250 juta di kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Berikan Suap Rp 255 Juta kepada Romahurmuziy

BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Sekjen PPP: Semoga BW Tidak Sedang Amnesia

Kemudian, Romi menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lukman memutuskan untuk mengangkat terdakwa dan akan mengambil segala risiko.

Selain itu, Lukman disebut meminta panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi agar Lukman membatalkan kelulusan Haris.

Namun Lukman bersikukuh mengangkat Haris atas pertimbangan terpenuhi persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Pada 1 Maret 2019, Haris menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya.

Pada saat itu, Lukman menyampaikan tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman, Sebagai balas jasa.

Berselang tiga hari kemudian, Haris resmi diangkat sebagai Kakanwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bentuk komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Beberkan Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Jual-Beli Jabatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved