Wali Kota Jakbar Hadiri Penyaluran Zakat dan Berikan Motivasi di Yayasan At Taufiqiyah
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menghadiri kegiatan penyaluran zakat mal di Yayasan At Taufiqiyah, Kebon Jeruk, Minggu (2/6/2019).
Penulis: Leo Permana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menghadiri kegiatan penyaluran zakat mal di Yayasan At Taufiqiyah, Kebon Jeruk, Minggu (2/6/2019).
Dalam kegiatan itu, ia juga berkesempatan memberikan motivasi kepada pengelola zakat di sana.
"Jadi kegiatan yang dilakukan yayasan ini sudah berlangsung selama 20 tahun, yayasan ini mengelola hartanya para muzaki untuk disalurkan, namun zakatnya zakat mal, jadi zakat harta masyarakat sekitar sini kemudian dikumpulkan oleh mereka, dikelola, disalurkan atau disampaikan kepada yang berhak menerimanya," katanya di lokasi, Minggu (2/6/2019).
"(Selain itu) tadi saya memberikan motivasi juga pada mereka supaya lebih baik lagi dalam rangka pengelolaan zakat ini," lanjutnya.
Sebanyak 615 orang mustahik yang menerima zakat dari para muzaki yang dikumpulkan pihak yayasan tersebut.
• Terekam CCTV, Pria Ini Rampok Minimarket dan Ancam 2 Karyawan Wanita di Sako, Palembang
• Hendak Lihat Pemakaman Ani Yudhoyono, Ratusan Warga Penuhi Area TMP Kalibata
• Kisahkan Detik-detik Ani Yudhoyono saat Tutup Usia, SBY: Saya Jatuhkan Air Mata Itu di Keningnya
Rustam menyampaikan, dalam pemberian zakat tersebut diharapkan memberikan efek positif kepada penerima zakat.
Di antaranya, dari zakat tersebut dapat dikelola secara baik oleh mereka untuk usaha-usaha produktif.
Sehingga, tambah Rustam, suatu saat nanti mereka bukan menerima, melainkan memberi zakat mal itu.
"Tapi memang ke arah sana memang masih jauh, maka saya kasih motivasi kepada pengelola di sini supaya itu loh diarahkan tapi disesuaikan secara fikih, bagaimana aturan fikihnya," jelas dia.
"Kita harap bahwa hakikatnya zakat adalah untuk menuntaskan kemiskinan, tapi kalau cuma sekedarnya saja diberikan bilamana manfaat habis seketika yah kan akhirnya tidak, memang itu juga selesai dari segi aturan hukum fikih sudah selesai tapi kan tidak menyelesaikan persoalan," tambahnya.