Plat Dinas Polri Mobil yang Ugal-ugalan di Puncak Bogor Bikin di Pinggir Jalan, Alasannya Buru-buru

Polres Bogor angkat bicara mengenai mobil Fortuner hitam berplat dinas Polri yang dihentikan polisi di jalur Puncak Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri 

Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.

Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor di dekat jalur masuk Taman Safari Indonesia.

Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.

Senin Siang Ini Tol Cijago Seksi 2 Kukusan-Raya Bogor Dibuka Sementara

Setelah Puncak Arus Mudik, Tarif Tol Tangerang-Merak Diskon 15 Persen

Kecuali Ambulans dan Kendaraan Darurat, Tak Ada Mobil yang Boleh Lewat Puncak Bogor Mulai Sore Ini

Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Polisi: Plat Dinas Polri di Mobil Fortuner yang Ugal-ugalan di Puncak Palsu, Mobilnya Tak Ditahan, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved