Pria 26 Tahun Diciduk Polisi Simpan 34 Gram Ganja di Tangerang

Jajaran Polsek Tangerang mengamankan NBP (26) setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam kediamannya di kawasan Poris, Kota Tangerang.

Istimewa/dokumentasi Polsek Tangerang
Barang bukti yang diamankan dari tangan NBP berupa ganja dengan berat total 34,58 gram. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Tangerang mengamankan NBP (26) setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam kediamannya di kawasan Poris, Kota Tangerang.

Tak tanggung-tanggung ia menyimpan ganja seberat 34,58 gram yang disembunyikan di kediamannya Di Cluster Baiti 1 Blok D.1, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, ganja tersebut oleh pelaku dibagi menjadi tiga bungkus kertas cokelat yang ia sembunyikan di tempat terpisah.

"Paket terbungkus kertas warna cokelat Kode A dengan berat 19,98 gram, kode B dengan berat 11,74 gram berada di dalam kamar tersangka dan satu paket dengan berat brutto 2,86 gram terletak di atas meja di ruang tamu," jelas Ewo, Sabtu (8/6/2018).

Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB saat banyaknya laporan warga sekitar soal NBP yang mulai meresahkan warga.

5 Bule di Bali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Kokain dan Ganja

Diduga Bawa Rokok Bercampur Ganja, Seorang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Batal Terbang

Keppada petugas, NBP mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut dari kawannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (30/5/2019).

"Temannya DN belum tertangkap. NBP membelu satu bungkus ganja di atas seharga Rp500 ribu," kata Ewo.

Kini NBP terpaksa menghabiskan Lebaran dan sisa liburannya di balik jeruji besi Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved