Pria 26 Tahun Diciduk Polisi Simpan 34 Gram Ganja di Tangerang
Jajaran Polsek Tangerang mengamankan NBP (26) setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam kediamannya di kawasan Poris, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Tangerang mengamankan NBP (26) setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam kediamannya di kawasan Poris, Kota Tangerang.
Tak tanggung-tanggung ia menyimpan ganja seberat 34,58 gram yang disembunyikan di kediamannya Di Cluster Baiti 1 Blok D.1, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, ganja tersebut oleh pelaku dibagi menjadi tiga bungkus kertas cokelat yang ia sembunyikan di tempat terpisah.
"Paket terbungkus kertas warna cokelat Kode A dengan berat 19,98 gram, kode B dengan berat 11,74 gram berada di dalam kamar tersangka dan satu paket dengan berat brutto 2,86 gram terletak di atas meja di ruang tamu," jelas Ewo, Sabtu (8/6/2018).
Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB saat banyaknya laporan warga sekitar soal NBP yang mulai meresahkan warga.
• 5 Bule di Bali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Kokain dan Ganja
• Diduga Bawa Rokok Bercampur Ganja, Seorang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Batal Terbang
Keppada petugas, NBP mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut dari kawannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (30/5/2019).
"Temannya DN belum tertangkap. NBP membelu satu bungkus ganja di atas seharga Rp500 ribu," kata Ewo.
Kini NBP terpaksa menghabiskan Lebaran dan sisa liburannya di balik jeruji besi Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-berupa-ganja-dengan-berat-total-3458-gram.jpg)